Penggunaan sepeda listrik dan motor listrik di kalangan wisatawan lokal maupun mancanegara di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai tidak tepat. Penggunaan kendaraan listrik untuk komersial ini disebut melanggar awik-awik atau aturan adat.
Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan Muhammad Husni mengatakan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan telah diatur dalam awik-awik dusun dan desa. Dalam awik-awik tersebut sepeda listrik dilarang menjadi komersial atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.
"Penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk kepentingan emergensi dan kepentingan lain," ujar Husni kepada detikBali, Minggu (28/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk disewakan tidak boleh. Apalagi untuk berkeliling. Karena kami sudah menyediakan jasa transportasi cidomo dan sepeda gayuh biasa," Husni menegaskan.
Husni menyebutkan larangan komersialisasi sepeda listrik itu sudah diatur dalam awik-awik yang dibentuk oleh perangkat desa di Gili Trawangan. Saat ini pengadaan sepeda listrik harus dikelola oleh koperasi yang ada di Gili Trawangan yang diatur langsung oleh Dinas Perhubungan Lombok Utara.
"Ya koperasi ini di bawah naungan Dinas Perhubungan Lombok Utara. Makanya motor listrik dan sepeda listrik itu kewenangan utama di Dinas selain kami sudah atur dalam awik-awik," kaya Husni.
Husni menjelaskan menjadikan sepeda listrik untuk alat transportasi pada umumnya di Gili Trawangan oleh kalangan pengusaha akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran dan dikeluarkan dari kawasan Gili Trawangan.
"Ya harusnya itu usahanya ditutup dan dia dikeluarkan dari Gili. Jadi kami minta maksimal aturan ini dihargai dan saling menghargai," kata dia.
Di sisi lain, kata Husni, rencana peralihan alat transportasi cidomo tradisional menggunakan kuda diganti menggunakan cidomo listrik pun ditolak. Menurutnya rencana peralihan itu dinilai akan menghilangkan mata pencaharian warga setempat.
"Rencana mengganti cidomo tradisional ini harus dikaji dulu. Lebih baik kita perbaiki infrastruktur jalan dulu dari pada harus berwacana mengganti jasa angkutan cidomo di Gili," katanya.
Awaludin (43), warga Gili Trawangan, juga tidak sepakat jika sepeda listrik menjadi alat transportasi umum.
"Itu kan istilah yang sering kita dengar. Apa jadinya kalau sekarang ada sepeda listrik masuk. Saya kira itu harus diatur oleh pemerintah," katanya.
Menurut Awal penggunaan sepeda listrik untuk komersialisasi di Gili Trawangan yang hanya memiliki luas kawasan sekitar 340 hektare tersebut juga sangat tidak pas.
"Sangat tidak pas. Karena ini juga akan menjadi persaingan yang tidak sehat dengan sepeda dayung biasa. Jadi ya kami minta agar diatur sedemikian rupa. Bagus kalau hanya untuk kepentingan khusus misal emergensi atau khusus untuk kepentingan lain," ujar Awal.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol