Sepeda Listrik dan Motor Listrik di Gili Trawangan Langgar Aturan Adat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sepeda Listrik dan Motor Listrik di Gili Trawangan Langgar Aturan Adat

Ahmad Viqi - detikTravel
Senin, 29 Jan 2024 11:14 WIB
Penggunaan sepeda dan motor listrik di Gili Trawangan dinilai langgar awik-awik atau aturan adat.
Penggunaan sepeda dan motor listrik di Gili Trawangan dinilai langgar awik-awik atau aturan adat. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok -

Penggunaan sepeda listrik dan motor listrik di kalangan wisatawan lokal maupun mancanegara di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai tidak tepat. Penggunaan kendaraan listrik untuk komersial ini disebut melanggar awik-awik atau aturan adat.

Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan Muhammad Husni mengatakan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan telah diatur dalam awik-awik dusun dan desa. Dalam awik-awik tersebut sepeda listrik dilarang menjadi komersial atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.

"Penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk kepentingan emergensi dan kepentingan lain," ujar Husni kepada detikBali, Minggu (28/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk disewakan tidak boleh. Apalagi untuk berkeliling. Karena kami sudah menyediakan jasa transportasi cidomo dan sepeda gayuh biasa," Husni menegaskan.

Husni menyebutkan larangan komersialisasi sepeda listrik itu sudah diatur dalam awik-awik yang dibentuk oleh perangkat desa di Gili Trawangan. Saat ini pengadaan sepeda listrik harus dikelola oleh koperasi yang ada di Gili Trawangan yang diatur langsung oleh Dinas Perhubungan Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

"Ya koperasi ini di bawah naungan Dinas Perhubungan Lombok Utara. Makanya motor listrik dan sepeda listrik itu kewenangan utama di Dinas selain kami sudah atur dalam awik-awik," kaya Husni.

Husni menjelaskan menjadikan sepeda listrik untuk alat transportasi pada umumnya di Gili Trawangan oleh kalangan pengusaha akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran dan dikeluarkan dari kawasan Gili Trawangan.

"Ya harusnya itu usahanya ditutup dan dia dikeluarkan dari Gili. Jadi kami minta maksimal aturan ini dihargai dan saling menghargai," kata dia.

Di sisi lain, kata Husni, rencana peralihan alat transportasi cidomo tradisional menggunakan kuda diganti menggunakan cidomo listrik pun ditolak. Menurutnya rencana peralihan itu dinilai akan menghilangkan mata pencaharian warga setempat.

"Rencana mengganti cidomo tradisional ini harus dikaji dulu. Lebih baik kita perbaiki infrastruktur jalan dulu dari pada harus berwacana mengganti jasa angkutan cidomo di Gili," katanya.

Awaludin (43), warga Gili Trawangan, juga tidak sepakat jika sepeda listrik menjadi alat transportasi umum.

"Itu kan istilah yang sering kita dengar. Apa jadinya kalau sekarang ada sepeda listrik masuk. Saya kira itu harus diatur oleh pemerintah," katanya.

Menurut Awal penggunaan sepeda listrik untuk komersialisasi di Gili Trawangan yang hanya memiliki luas kawasan sekitar 340 hektare tersebut juga sangat tidak pas.

"Sangat tidak pas. Karena ini juga akan menjadi persaingan yang tidak sehat dengan sepeda dayung biasa. Jadi ya kami minta agar diatur sedemikian rupa. Bagus kalau hanya untuk kepentingan khusus misal emergensi atau khusus untuk kepentingan lain," ujar Awal.




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Sepeda Listrik di Gili Trawangan
Sepeda Listrik di Gili Trawangan
8 Konten
Munculnya persewaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Lombok menjadi polemik. Warga dan pemilik cidomo menentang, bahkan melakukan razia sepeda listrik. Kepala dusun menyebut penggunaan sepeda listrik hanya pada keadaan darurat, bukan komersil.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads