Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan Budi Handoyo resmi melaporkan aksi sweeping dan perampasan sepeda listrik oleh warga ke Polda NTB.
Budi juga melaporkan tindakan penganiayaan yang terjadi saat aksi sweeping sepeda listrik tersebut berlangsung.
"Kami laporkan beberapa oknum dari dua koperasi yang mengambil paksa sepeda listrik kami dengan mengatasnamakan masyarakat Gili Trawangan," kata Budi di Polda NTB, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mengungkapkan tindakan salah seorang Koperasi Cidomo Janur Indah yang beroperasi di Gili Trawangan.
"Anggota kami menjadi korban kekerasan dan pengancaman juga. Satu orang anggota kami dipukul oleh mereka sampai terluka seusai berusaha mempertahankan sepedanya," ujar Budi.
Budi menerangkan, maraknya persewaan sepeda listrik di Gilir Trawangan hanya alternatif baru yang ditawarkan oleh para pengusaha. Menurutnya, belum ada aturan baku terkait larangan pengoperasian sepeda listrik di Gili Trawangan.
"Betul. Belum ada aturan tentang sepeda listrik ini di sana. Kami tidak akan mungkin bertentangan dengan undang-undang. Jadi, kami mengacu kepada apa yang menjadi program nasional yang memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," ucap Budi.
Menurut Budi, motif sweeping oleh puluhan orang yang di antaranya ada kusir cidomo (cikar dokar motor) itu hanya dipicu kecemburuan sosial antara pelaku bisnis.
Budi mengatakan cidomo di Gili Trawangan mematok tarif terlalu tinggi. Walhasil, banyak wisatawan lokal dan mancanegara memilih alat transportasi sepeda listrik yang jauh lebih murah dan praktis.
"Kalau cidomo hanya digunakan sekali trip saja, itu wisatawan bayar Rp 150 ribu. Tidak bisa dipakai seharian. Kenapa menggunakan sepeda listrik? Ya karena harganya terjangkau," katanya.
Sementara untuk sepeda listrik, tarifnya cuma Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu untuk sewa per hari.
"Dari pada pakai cidomo kan kalau trip bisa sampai Rp 300 ribu. Itu untuk perjalanan pulang pergi. Jadi sepeda listrik hadir di Trawangan jadi alternatif bagi wisatawan yang kemampuan finansialnya di bawah," tegas Budi.
Budi meminta ketegasan dari Pemkab Lombok Utara. Sebab, belum ada aturan terkait larangan pengoperasian sepeda listrik di tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Meno, dan Air.
"Kami sudah baca Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu. Kami tekankan kepada pemerintah, jangan plin-plan membuat aturan. Tidak ada di sana aturan pelarangan sepeda listrik di Trawangan," katanya.
Budi juga menuding aksi sweeping untuk memonopoli usaha transportasi di Gili Trawangan.
"Jadi kami tahu ya, siapa dalang di sini," ketusnya.
Hasil dari sweeping, total ada 69 sepeda listrik milik 15 pengusaha di Gili Trawangan yang disita. Saat ini, puluhan sepeda listrik itu masih dititipkan di area parkir masjid di Gili Trawangan.
"Rencananya akan dibawa ke pinggir di Pelabuhan Bangsal nanti," ucap Budi.
Polisi Buka Suara
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan laporan soal sweeping sepeda listrik oleh masyarakat.
"Ya laporannya ada di meja saya, belum saya terima. Kemungkinan juga kalau ada laporan kami limpahkan ke Polres biar cepat penyelidikannya," pungkas Syarif.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan