Pungutan Turis Asing di Bali Makin Dekat, Tak Takut Wisman Lari ke Thailand?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Turis Asing di Bali Makin Dekat, Tak Takut Wisman Lari ke Thailand?

Femi Diah - detikTravel
Senin, 29 Jan 2024 21:23 WIB
Sistem pengairan subak Bali
Ilustrasi wisata Bali (Kemenpar)
Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno optimistis pungutan turis asing di Bali tidak mempengaruhi jumlah kunjungan. Pungutan itu justru menjadi salah satu cara untuk menyaring turis berkualitas.

Pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu itu semakin dekat penerapannya. Kebijakan itu dimulai 14 Februari 2024.

Seiring semakin dekatnya penerapan aturan itu, muncul kekhawatiran turis asing enggan membayarnya. Mereka bakal lebih memilih liburan ke Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Thailand juga mewacanakan pajak turis sebesar 300 bath atau sekitar Rp 133 ribu untuk turis yang masuk lewat udara sedangkan turis asing yang masuk melalui darat dan laut dipungut biaya 150 bath atau Rp 67 ribu. Pungutan itu digunakan untuk biaya kesehatan dan perawatan kecelakaan wisatawan. Tetapi, belum sempat dipastikan waktu pelaksanaannya, kebijakan itu ditunda.

"Tentunya harus kita sikapi dengan penuh kehati-hatian. Ini karena tujuan biaya tambahan adalah untuk penanganan sampah dan kelestarian budaya kita. Jadi, ini akan menambah daya tarik," kata Sandiaga dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

Sandiaga optimistis pungutan turis asing di Bali tak akan mengurangi jumlah kunjungan turis berkualitas ke Bali. Namun, dia menilai bagi turis yang hanya melihat dari segi ongkos kemungkinan akan beralih untuk berlibur ke Thailand.

"Tapi, karena kita secara geografi lebih dekat ke Australia, kami cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan akan tetap datang untuk berwisata di Bali," kata Sandi.

Pungutan Rp 150 ribu buat turis mancanegara yang memasuki Bali tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Pungutan turis asing Rp 150 ribu hanya dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali.




(fem/fem)

Hide Ads