Pajak hiburan sebesar 40% resmi berlaku di Bangka. Tarif baru pajak tersebut bahkan sudah berlaku sejak bulan lalu.
Tak hanya di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ternyata telah menetapkan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.
Pajak hiburan dengan tarif baru tersebut bahkan sudah diberlakukan sejak Desember 2023 kemarin. Padahal kenaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hingga saat ini masih menjadi polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa mengacu UU PDRD. Tarif minimum 40% dan maksimal 75%.
"Perda kita sudah selesai, jadi terkait tarif pajak hiburan di Kabupaten Bangka mengacu kepada undang undang PDRD, dengan tarif terendah, yaitu 40%. Sudah berlaku sejak 28 Desember 2023," jelas Hariyadi saat dikonfirmasi Jumat (26/1) akhir pekan lalu.
Baca juga: Pulau Canary Sekarat! |
Menurut Hari, di wilayah Kabupaten Bangka saat ini jumlah Wajib Pajak (WP) untuk hiburan ada 58 WP. Pada tahun sebelumnya, tarif pajak jasa hiburan di Kabupaten Bangka hanya 20%.
"Tarif tahun 2023, (pajak jasa) hiburan di Kabupaten Bangka 20%. Untuk penerimaan pajak kita sebesar Rp 53 juta," jelasnya.
Ia menyebut kenaikan pajak hiburan diharapkan dapat dipahami para pebisnis, baik tempat spa, karaoke hingga tempat hiburan malam. Menurut Hari, DPPKAD hanya mengikuti aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan bisa dipahami (pebisnis) di Kabupaten Bangka. Karena nilai atau tarif minimum 40% ya kita terapkan itu. Kita hanya mengikuti aturan," tegasnya.
Keluhan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan tersebut datang dari pengusaha tempat spa, karaoke hingga tempat hiburan malam. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut kondang Inul Daratista pun turut mengeluhkan kebijakan pajak itu.
Menparekraf Sandiaga Uno juga telah mendorong para pengusaha yang terdampak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PBJT yang dinilai memberatkan para pebisnis itu.
------
Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!