Sandiaga Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Hiburan!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sandiaga Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Hiburan!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Kamis, 01 Feb 2024 06:35 WIB
Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar Pranowo- Mahfud Md Sandiaga Uno ditemui di Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Menparekraf Sandiaga Uno ditemui di Badung, Bali. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Badung -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan tak ada kenaikan pajak hiburan yang belakangan jadi polemik.

"Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan," ujar Sandiaga Uno saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (30/1/2024) malam.

Menurut Sandiaga, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah daerah bisa menerapkan kebijakan sendiri, dari insentif hingga penghapusan, sehingga pelaku usaha hiburan tidak terbebani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, polanya sekarang sudah berhasil disampaikan ke pemerintah daerah untuk memberikan insentif, pengurangan, pengecualian dan penghapusan agar angka 40 persen yang dirasakan berat itu dikembalikan ke angka sebelumnya di 2023," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk membahas pajak hiburan. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Luhut menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut bukan berasal dari pemerintah. Namun, berasal dari Komisi XI DPR.

Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads