Perjalanan pemabakar Gunung Bromo yang heboh beberapa waktu lalu telah mencapai ujung. Pelaku dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pembakar Bromo dengan flare, Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, pria 41 tahun itu juga didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sidang putusan atau vonis itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan sekaligus pimpinan sidang, I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).
Menanggapi hal ini, JPU I Made Deady Permana mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim tadi, pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkap Made Deady saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan