Aktivis Hewan Beberkan Jurus Jitu Atasi Perdagangan Daging Anjing

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aktivis Hewan Beberkan Jurus Jitu Atasi Perdagangan Daging Anjing

Weka Kanaka - detikTravel
Jumat, 02 Feb 2024 05:35 WIB
Warung makan sate daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah, (19/6/2019).
Warung makan sate daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah, (19/6/2019). (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta -

Perdagangan daging anjing menjadi polemik di sebagian tempat karena menyangkut soal ekonomi warga. Menanggapi hal tersebut, aktivis hewan memberi solusinya.

Solo menjadi salah satu daerah yang banyak terdapat olahan daging anjing. Di sini, daging anjing dijajakan di kedai-kedai bertajuk rica-rica gukguk atau sengsu (oseng asu/anjing). Saat ini, ada 27 pedagang olahan daging anjing di Kota Solo yang terdata.

Daging anjing di Solo didapatkan dari pemasok di berbagai daerah, misalnya di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, penangkapan distributor anjing di Semarang beberapa waktu lalu turut berimbas ke aktivitas ekonomi para penjaja kuliner ekstrim ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau audiensi dengan Pemerintah dan pecinta anjing, biar kita duduk bersama mencari solusi. Kok lima tahun terakhir kita digoyang terus dengan pecinta anjing. Kita jualan sudah resah, terutama pengepul. Kita sudah ajukan (audiensi) tapi belum ada tanggapan," kata Koordinator Paguyuban Kuliner Solo Guk-guk bersatu, dikutip dari detikJateng, Rabu (31/1/2024).

Ia menyebut imbas penutupan tersebut warung olahan daging anjing di Kota Solo mesti tutup tiga minggu terakhir.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, aktivis hewan dan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut perdagangan daging anjing misalnya di Solo dilakukan secara ilegal. Dan ia menyebut pemerintah Kota Solo sudah mempunyai landasan hukum untuk menindak perdagangan tersebut.

"Kota Solo sendiri itu sudah mempunyai dua landasan hukum untuk menindak perdagangan daging anjing atau daging apapun yang berangkat dari pasar gelap dan tidak pernah dipantau kesehatannya dan ada aturan terkait daging tersebut. Yang pertama Perda Surakarta Nomor 9 tahun 2015 tentang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Dan peraturan wali kota nomor 4 tahun 2019 tentang penjaminan higiene dan sanitasi produk hewan," ujarnya saat dihubungi detikTravel, Selasa (30/1/2023).

Selain itu, menanggapi keresahan dari paguyuban penjual daging anjing, ia menyebut tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengakomodasi aktivitas perdagangan anjing yang menurutnya melanggar aturan.

"Jadi sebenarnya tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengakomodir sesuatu yang melanggar aturan. Kalau misalnya pedagang daging anjing mesti kita pikirin mereka nanti cari makannya seperti apa, maka kita juga mesti pikirin juga para pedagang narkoba gitu ya, sama-sama melanggar aturan nih. Kenapa kita tebang pilih, narkoba tidak dipikirin nanti jualan apa tapi langsung dipenjara. Yang ini yang melanggar kenapa kita mesti pikirin mata pencariannya sebagai penggantinya gitu ya," ucapnya.

Namun begitu, jika mesti memikirkan solusi dari para penjual daging anjing, ia mengusulkan adanya waktu pengampunan dan transisi dari para penjual. Pengampunan tersebut juga bisa diiringi dengan program yang mendukung penjual ke industri lainnya.

"Saya menyarankan adanya bulan pengampunan ya. Jadi buat para penjual daging anjing yang di wilayah tertentu yang dikelola oleh pemerintah yang ingin memberantas misalnya Solo, pemerintah Solo ini mengumumkan bahwa durasi pengampunan sebulan ke depan bagi yang tobat dan berkoordinasi untuk setop penjualan daging anjing, didata, lalu diberikan Kredit Usaha Rakyat. Untuk jualan makanan lainnya yang tentunya Dinas UMKM di kota tersebut bisa mengarahkan jualan-jualan kota tersebut, lalu diberikan tempat yang dikelola dan dibina oleh dinas terkait," usulnya.

Di sisi lain, ia berharap setelah adanya bulan pengampunan dan program transisi tersebut, ada pula aksi penertiban setelahnya. Khususnya bagi penjual yang masih melanggar aturan.

"Lalu, setelah bulan pengampunan ini, maka akan diadakan penertiban. Penertiban ini sudah nggak ada ampun lagi ini, jangan dikasih kredit-kredit dan lain-lain tapi langsung ditindak. Ini buat saya toleransi yang paling jauh sih sebenarnya, yang humanis win-win solution," pungkasnya.




(wkn/wsw)

Hide Ads