Polemik naiknya pajak hiburan akhirnya menemukan titik terang. Kemenparekraf berikan rekomendasi untuk pengurangan pajak hiburan yang diusulkan naik.
Adapun pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan naik menjadi 40 persen dan paling tinggi 75 persen lewat Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diusulkan naik adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Peraturan tersebut membuat para pelaku wisata sempat was-was dan panik lantaran kenaikan ini dinilai cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan beberapa rekomendasi terkait hal itu. Salah satunya adalah memberikan insentif pajak kepada pelaku wisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut pihaknya telah membuat kajian sementara mengenai hal ini. Misalnya dengan pemberian wewenang kepada daerah untuk memberikan insentif pajak, peningkatan investasi, dan penyelenggaraan event.
Adapun kebijakan ini bisa diterapkan oleh masing-masing daerah. Sandiaga mencontohkan hal tersebut telah diterapkan oleh Provinsi Bali yang memberikan insentif fiskal melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
"Kita sudah memberikan rekomendasi yaitu memberikan insentif dan peningkatan investasi dan penyelenggaraan event. Dan untuk provinsi Bali sendiri bersama pemerintah Kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada," ucapnya dalam Weekly Press Briefing, Senin (5/2/2025).
Sandiaga juga menyarankan untuk daerah-daerah lain mengikuti Bali untuk menerapkan aturan daerah serupa. Ia menganjurkan peraturan tersebut segera dibuat di bulan ini.
"Dan mudah-mudahan disusul oleh yang lain, Labuan Bajo juga sudah. Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah Kabupaten dan Kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024 agar tidak menimbulkan banyak keresahan," sambungnya.
Sandiaga menguraikan bahwa besaran kebijakan pajak hiburan ini diberikan kepada setiap Kabupaten maupun Kota. Ia berujar hal ini karena setiap daerah memiliki masing-masing pertimbangan. Ia menyebut hal ini agar bisa mencegah pengurangan kerja.
"Ini bentuk rekomendasi karena kebijakannya ada di pemerintah daerah mereka pasti memiliki catatan dan referensi untuk tetap menerapkan 40-75 persen itu kita ingin berdiskusi apa yang menjadi referensi dan melandasi keputusan tersebut karena harus pastikan tidak ada penutupan usaha yang bisa berakibat penutupan operasi dan berakibat pada pengurangan kerja atau PHK," usulnya.
(wkn/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Menpar Widiyanti Disentil soal Pacu Jalur, Dinilai Tak Peka Momentum Untungkan RI
Status Global Geopark Danau Toba di Ujung Tanduk