Thailand sempat menghadapi citra buruk karena turis yang meninggal saat liburan di sana. Turis itu mendapat penolakan karena tak memiliki penjamin.
Dilansir dari The National pada Kamis (15/2), Kementerian Pariwisata dan Olahraga melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Masyarakat.
Turis akan menerima perlindungan kesehatan hingga baht 500.000 atau sekitar Rp 216 jutaan. Biaya ini akan dikeluarkan jika turis mendapat kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang kompensasi kematian juga akan diberikan hingga baht 1 juta atau sekitar Rp 432 jutaan. Kampanye baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan turis saat liburan ke Thailand.
"Kampanye ini bertujuan untuk meyakinkan wisatawan asing bahwa mereka akan dirawat dengan baik selama berada di sini," ujar Menteri Pariwisata dan Olahraga Sudawan Wangsuphakijkosol.
Kementerian telah menyiapkan dana baht 50 juta untuk mendanai skema ini. Uang tersebut berasal dari anggaran kementerian untuk pengeluaran darurat.
Dana ini akan digunakan untuk memberikan kompensasi kepada wisatawan asing berdasarkan kasus per kasus selama perjalanan mulai tanggal 1 Januari-31 Agustus 2024.
Jika turis mengalami kehilangan organ permanen, makan biaya kompensasi yang didapat adalah baht 300.00 atau sekitar 129 jutaan. Sementara itu, biaya pengobatan akan ditanggung sesuai jumlah yang ditagihkan oleh rumah sakit. Namun tidak boleh melebihi baht 500.000.
"Wisatawan tidak berhak mendapatkan biaya kompensasi jika insiden tersebut disebabkan oleh kecerobohan mereka, aktivitas ilegal atau perilaku berisiko," jelasnya.
Program asuransi ini bertujuan untuk menutupi kekosongan antara berakhirnya Dana Bantuan Wisatawan Asing dan skema biaya pariwisata baru senilai baht 300 yang tak kunjung dimulai.
Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Mongkon Wimonrat menambahkan bahwa kementerian akan menggunakan platform Thailand Traveller Safety (TTS) untuk memfasilitasi pencairan perlindungan asuransi kepada turis. Platform ini menawarkan pendaftaran online untuk penduduk non-Thailand dengan visa turis.
Database TTS akan mengumpulkan data dengan persetujuan penyedia, dapat diakses oleh Biro Polisi Pariwisata dan Institut Pengobatan Darurat Nasional. Hal ini akan membantu mempercepat proses pencairan.
Wisatawan dapat mengklaim biaya pengobatan dalam waktu 15 hari setelah kejadian dan kompensasi diharapkan dibayarkan 15 hari setelah itu, katanya.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum