Saat Paspor Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Saat Paspor Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Syanti Mustika - detikTravel
Sabtu, 17 Feb 2024 10:10 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor (Getty Images/BanarTABS)
Jakarta -

Traveler yang kehilangan paspor, bisa mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat. Beberapa dokumen ini perlu traveler lengkapi sebelum datang melapor.

Pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP. Lalu, traveler bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai menjalani proses BAP, pemohon wajib membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang," kata Achmad dikutip dari website Imigrasi, Sabtu (17/2/2024).

Bagaimana jika kehilangan di luar negeri?

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama. Namun, setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) yang terdekat.

ADVERTISEMENT

Pemohon kemudian mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya. Kami juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang," tambah Achmad.

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah. Biaya permohonan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa (nonelektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.




(sym/sym)

Hide Ads