Tren Umrah Backpacker, Ketua MPR: Kemenag Harus Evaluasi dan Kaji Segera

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tren Umrah Backpacker, Ketua MPR: Kemenag Harus Evaluasi dan Kaji Segera

Antara - detikTravel
Selasa, 20 Feb 2024 12:07 WIB
Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat (7/7/2023). Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Ilustrasi umrah (Wahyu Putro A/Antara)
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut mengomentari maraknya umrah backpacker atau umrah mandiri. Dia meminta kementerian agama mengkaji tren itu.

Umrah backpacker didefinisikan sebagai kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker tanpa izin dari Kementerian Agama (kemenag).

Bambang menilai tren umrah backpacker tidak muncul begitu saja, tetapi ada beberapa kemungkinan penyebabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, di samping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah," kata Bamsoet seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Bamsoet mengatakan pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

ADVERTISEMENT

"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di tanah suci jika melaksanakan umrah secara mandiri, khususnya bagi jemaah yang belum memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Itu agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia," dia menegaskan.

Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

Sebelumnya, kemenang menegaskan melarang umrah backpacker dan umrah mandiri. Soal keselamatan jemaah menjadi pertimbangan. Tetapi, perkembangannya, Arab Saudi memberikan kemudahan visa turis yang bisa digunakan untuk umrah. Pemerintah Arab Saudi juga merilis aplikasi Nusuk yang membuat jemaah lebih mudah mengurus visa umrah dan slot untuk beribadah di Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Polemik Umrah Backpacker
Polemik Umrah Backpacker
10 Konten
Umrah backpacker merupakan umrah mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi. Umrah ini berkembang setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan untuk umrah ini. Kemenang justru melarang karena dinilai melanggar UU.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads