Gibran Teken SE Imbauan Tidak Makan Daging Anjing, Bagaimana Nasib Pedagang?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gibran Teken SE Imbauan Tidak Makan Daging Anjing, Bagaimana Nasib Pedagang?

Tara Wahyu NV - detikTravel
Selasa, 20 Feb 2024 18:40 WIB
Polres Sukoharjo bersama koalisi Dog Meat Free Indonesia dan Humane Society Internasional menyelamatkan anjing-anjing dari truk rumah jagal anjing ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Yoma Times Suryadi/AP Images for The Humane Society of the United States)
Ilustrasi ( AP/Yoma Times Suryadi)
Jakarta -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming meneken surat edaran (SE) mengenai imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Surakarta.

Gibran menandatangani SE nomor TN.38/597/2024 pada 19 Februari 2024. Imbauan itu ditujukan untuk masyarakat kota Solo, dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Solo, Dinas perdagangan dan Satpol PP Kota Solo.

"SE itu imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing, nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing," katanya, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengatakan bahwa nantinya para pedagang daging anjing akan mendapat pelatihan. Agar para penjualan daging anjing bisa beralih jualan ke daging ayam atau sapi.

"Nanti akan kami beri pelatihan untuk men-convert menuju menjadi UMKM yang berjualan daging ayam atau sapi, arahnya ke sana (beralih jualan)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, bahwa Pemkot Solo sempat mengadakan pembinaan dan itu pernah berhasil membuat pedagang anjing beralih ke pedagang ayam atau sapi.

"Dulu sebenarnya Kota Solo pernah mengadakan pembinaan itu, untuk para pedagang. Cuma di tengah jalan, dan itu sudah ada yang beralih ke daging sapi atau ayam, tapi ada lagi yang kembali ke daging anjing," bebernya.

Meski SE itu masih sebatas imbauan, Gibran mengaku ingin memperkuat dengan membuat peraturan daerah (perda). Ia juga berencana berkonsultasi dengan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.

"Ini masih sebatas SE aman baik diperkuat jadi perda (peraturan daerah), tapi nantinya akan kami komunikasikan dengan ketua DPRD, yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikjateng




(sym/sym)

Hide Ads