Bali lagi-lagi kecolongan soal penyalah gunaan izin tinggal warga negara asing. Mereka masuk sebagai turis, kini harus dideportasi.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga Republik Ceko berinisial DP (33). WNA pemegang Visa on Arrival (VoA) tersebut diusir dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dengan menjadi instruktur yoga di Pulau Dewata.
Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan DP dideportasi karena melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Selasa, 20 Februari 2024 di Karangasem," kata Hendra melalui siaran pers yang diterima, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan, Hendra melanjutkan, petugas menangkap dua warga asing yakni DP dan AV (33). AV merupakan warga Argentina. DP dan AV merupakan pemegang VoA, tapi justru membuka praktik sebagai instruktur yoga. Mereka juga aktif melakukan promosi terkait yoga itu di media sosial dan media cetak.
Hendra melanjutkan DP dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan maskapai Korean Air menuju Praha, Republik Ceko, Kamis (22/2/2024) pukul 23.45 Wita. Sedangkan, AV akan dideportasi ke Argentina pada Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut laman Direktoran Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), VoA dan visa kunjungan wisata memiliki perbedaan di waktu lama tinggal. Kalau visa kunjungan memiliki waktu tinggal 60 hari, sementara VOA hanya 30 hari.
Turis yang masuk dengan VoA hanya bisa memperpanjang lama tinggal sebanyak satu kali, menjadi 60 hari. Sedangkan visa kunjungan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali dengan total masa tinggal 180 hari.
***
Baca artikel selanjutnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum