Kementerian Agama (kemenag) menjelaskan kembali soal umrah backpacker setelah terjadi pro dan kontra. Berikut uraiannya.
Umrah backpacker atau umrah mandiri semakin mudah dilakukan oleh jemaah di seluruh dunia. Itu seiring langkah Saudi memberikan visa elektronik, merilis aplikasi Nusuk, dan membolehkan berbagai jenis visa untuk umrah, baik visa turis atau pun visa transit. Aplikasi Nusuk memuat fasilitas permohonan visa dan booking slot Raudhan, juga bermacam informasi tentang Makkah, Madinah, dan umrah, serta hotel, kuliner, dan lainnya.
Di saat bersamaan, umrah di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, tertuang perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yakni, penyelenggara perjalanan atau biro travel umrah yang terlisensi dan terdaftar resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontradiksi peraturan dan perbedaan harga paket umrah dan umrah backpacker menjadi hangat diperbincangkan. Sebagian jemaah menganggap pemerintah menghalangi kemudahan umrah yang sekarang diusung Saudi.
Kemenag membantah melarang umrah backpacker
Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, membantah kemenag melarang jemaah melakukan umrah mandiri atau umrah backpacker. UU yang menyebut perjalanan ke luar negeri umrah dan haji harus melalui PPIU dimaksudkan agar melindungi hak-hak warga dan menjaga keamanan jemaah Indonesia.
"Tapi gini, satu-satunya perjalanan luar negeri yang diatur oleh UU itu kan perjalanan umrah dan haji ya. Itu ada UU nomor 8 tahun 2019," kata Anna saat dihubungi detikTravel, Sabtu (24/2/2024).
"Kenapa ada aturan itu? Aturan itu disusun sebetulnya untuk melindungi hak-hak warga juga melindungi keamanan dan keselamatan. Kenapa sih harus dilindungi perjalanan haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah ini kan berbeda dengan perjalanan wisata lainnya," kata dia.
Kondisi jemaah
Ia menyebut peraturan itu disusun merujuk kondisi mayoritas jemaah jemaah umrah dari Tanah Air, yang umumnya awam dan belum memiliki pengalaman bepergian ke luar negeri. Apalagi, ada tata cara yang harus dijalani jemaah saat melaksanakan umrah.
"Banyak sekali orang yang ingin ke sana ke tanah suci dan di antara mereka orang-orang ini yang menabung bertahun-tahun, belum pernah ke negara lain. Dan satu-satunya tujuan ke luar negeri adalah tanah suci. Dan orang-orang itu, seringkali tidak tahu apa yang terjadi di sana dan sangat rentan dan vulnerable jika tidak dilindungi. Dia bisa terkena penipuan, ada sasaran orang-orang yang ingin mengambil keuntungan," kata Anna.
"Itulah sebabnya disarankan untuk mengambil ibadah umrah melalui PPIU yang memiliki izin, kenapa? Kalau sudah memiliki izin, itu mereka terdaftar di kemenag. Di kemenag itu juga ada siapa penanggung jawabnya, perusahaan apa, maka kalau terjadi apa-apa kita tahu siapa yang harus bertanggungjawab. Sebetulnya latar belakang mengapa ada undang-undang tersebut," katadia menjelaskan.
Selain itu, ia juga menjelaskan ada beberapa kejadian bahwa kekacauan sempat terjadi di rombongan umrah backpacker.
"Pernah tahun lalu ada kelompok umrah backpacker juga. Setelah sampai di Jeddah, mereka nggak tahu mesti ke mana, belum booking hotel, akomodasi, travel, nggak tahu, akhirnya ngadunya ke siapa. Nah kan ada risiko itu," kata dia.
Senada dengan pernyataan Anna, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, juga menyampaikan bahwa ibadah umrah secara mandiri atau backpacker tidak disarankan bagi jemaah yang pertama kali ke luar negeri. Apalagi, jemaah lanjut usia atau memiliki kondisi fisik yang sudah tidak prima.
"Kelemahan yang ada di umrah mandiri tentu akan rentan tersesat ini bagi mereka-mereka yang baru bepergian ke luar negeri atau baru umroh. Ini pasti akan mengalami kesulitan dan saya tidak merekomendasikan mereka. Apalagi baru keluar negeri datang sendiri ke sana, itu saya kira akan mengalami hambatan-hambatan yang serius," kata Mustolih dalam perbincangan dengan detikTravel.
"Yang kedua adalah mereka yang usia lanjut jangan sampai menggunakan umroh backpacker atau umroh mandiri. Yang ketiga adalah mereka yang punya sakit," Mustolih menambahkan.
Baca juga: HNW Minta Larangan Umrah Backpacker Direvisi |
Peraturan berlaku bagi yang mengumpulkan rombongan secara ilegal
Anna menegaskan UU itu melarang siapapun yang tidak terdaftar secara resmi untuk mengumpulkan jemaah umrah secara ilegal.
"Sebetulnya kami bersikap tegas kalau ada orang yang tidak berizin mengumpulkan orang lain untuk berangkat, itu baru kita ingatkan kalau itu bisa kena sanksi pidana," kata Anna.
Ia mengingatkan bahwa adanya pengumpulan jemaah secara ilegal itu berisiko terhadap calon jemaah. Sebab, jemaah tidak memiliki perlindungan dan tidak dapat mengadu ke pihak manapun karena penyelenggara tidak terdaftar. Ia mencontohkan hal itu seperti membeli tiket konser melalui calo yang tidak terafiliasi.
"Ada sanksinya, tapi kan yang lebih penting ada upaya pencegahannya. Karena kan kalau berizin berarti mereka harus melapor, 'kamu ngirim orang sudah berangkat belom nih', 'punya asuransinya nggak?, kita kan kayak verifikator. Tapi kalau terjadi apapun memang ada sanksinya, minimalnya ya dicabut izinnya, ada ganti rugi dan sebagainya," kata dia.
"Kalau kaya kita beli tiket misalnya coldplay, lewat jalur resmi dan jalur nggak resmi, lewat jalur nggak resmi kan nggak tahu mau ngadunya ke siapa," dia menambahkan.
Di sisi lain, menurut Mustolih Siradj, UU yang mengatur perjalanan umrah jika dikaji secara gramatikal tidaklah bersifat melarang perjalanan secara mandiri.
"Kalau kita pastikan secara gramatikal begitu ya, sebetulnya tidak ada kewajiban juga. Artinya, frasa di pasal 86 itu tidak mengharuskan begitu ya, tetapi bahasa itu umroh diselenggarakan oleh PPIU itu ya artinya tidak eksplisit menyatakan bahwa itu wajib begitu," kata dia.
Hanya saja, Mustolih menyebut, mekanismenya selama ini terlanjur berlaku seperti itu secara umum. Ia juga menyarankan perlu adanya pengkajian lebih lanjut terkait kebijakan yang dikeluarkan Saudi terkait kemudahan umrah tersebut.
(wkn/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol