Info! Paspor Hilang Bisa Diurus di Kantor Imigrasi Terdekat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Info! Paspor Hilang Bisa Diurus di Kantor Imigrasi Terdekat

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 28 Feb 2024 14:45 WIB
Ada paspor biasa dan elektronik sebagai kartu identitas seseorang saat melakukan perjalanan antar negara. Lalu, apa perbedaan paspor biasa dan elektronik?
Ilustrasi paspor, cek harga bikin paspor karena hilang. (Getty Images/iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Jakarta -

Traveler yang kehilangan paspor bisa lho mengurus di kantor imigrasi terdekat. Traveler tidak harus kembali ke kantor imigrasi penerbit paspor yang hilang.

Ya, traveler yang kehilangan paspor dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat. Syaratnya, traveler membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP.

Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai menjalani proses BAP, pemohon wajib membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, barulah pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang," tutur Achmad seperti dikutip dari situs resmi imigrasi pada Rabu (28/2/2024).

Paspor Hilang di Luar Negeri

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama. Bedanya, setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) yang terdekat.

ADVERTISEMENT

Traveler kemudian mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya sebaik mungkin karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya," ujar Achmad.

"Kami juga menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi maupun scan untuk mempermudah apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti paspor hilang," ujarnya.

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah.

Biaya permohonan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa (nonelektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. Selain itu, ada biaya denda paspor hilang sebesar Rp 1 juta.

Syarat pengajuan paspor hilang:

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Akta lahir

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Biaya Paspor Hilang

Biaya pembuatan paspor karena paspor hilang menjadi lebih mahal. Sebab, traveler harus membayar biaya pembuatan paspor dan denda akibat paspor hilang.

Biaya pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
    Catatan:
    *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Biaya penggantian paspor hilang atau rusak:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Kondisi kahar yang dimaksud adalah banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.




(fem/fem)

Hide Ads