Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi karena Ada Aturan Impor Baru Nih!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bawaan Penumpang Pesawat Dibatasi karena Ada Aturan Impor Baru Nih!

Weka Kanaka - detikTravel
Rabu, 13 Mar 2024 10:45 WIB
Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno-Hatta mencatat puncak perjalanan liburan panjang Isra Mikraj dan Imlek melalui Bandara Soetta terjadi pada Kamis (8/2) dengan total 1.020 penerbangan dan jumlah penumpang sebanyak 159.554 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Ilustrasi penumpang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Berita terkait aturan impor yang mempengaruhi barang bawaan masih menjadi perhatian. Bagaimana tidak, peraturan ini jelas sangat berdampak ke para pelancong.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Gatot seperti dilansir Antara, Senin (11/3/2024).


Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu 10 Maret 2024..

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujarnya.

Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tuturnya.

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

Berikut berita terpopuler detikTravel, Selasa (12/3/2024):




(wkn/wkn)

Hide Ads