Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku setuju atas kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri oleh Bea Cukai. Dia menyarankan traveler beli barang untuk oleh-oleh di Indonesia saja.
Menurutnya, kebijakan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 itu menunjukkan keberpihakan terhadap produk dalam negeri sehingga masyarakat didorong untuk memprioritaskan dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk Bangga Buatan Indonesia ini menjadi prioritas dari masyarakat Indonesia dan juga bagi wisatawan Indonesia yang keluar negeri," kata Sandi seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menyadari bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan membawa oleh-oleh ketika baru saja bepergian dari luar negeri. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari kebijakan maskapai penerbangan.
Selain itu, Menparekraf juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli oleh-oleh di dalam negeri, seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjual oleh-oleh khas Timur Tengah yang identik sebagai oleh-oleh wisata religi atau ibadah haji.
"Wisatawan Indonesia yang keluar negeri kadang-kadang, kan, pulang bawa oleh-oleh. Nah, ini kita imbau untuk dibatasi karena ini juga bagian kebijakan dari maskapai penerbangan," jelas Sandi.
"Seandainya mesti beli oleh-oleh, ya, belinya di Indonesia saja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi ternyata barang oleh-olehnya juga ada di Tanah Abang," lanjutnya.
Selain mendorong pembelian produk di dalam negeri, Sandi menyebut kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia agar berwisata di Indonesia saja. Terlebih, perekonomian Indonesia salah satunya ditopang oleh konsumsi domestik (domestic consumption).
"Kami sepakat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri, dan yang terpenting juga agar mereka (masyarakat) mulai berwisata di Indonesia saja," ujar Sandi.
"Jadi itu imbauan kita karena ekonomi kita ini ditopang oleh domestic consumption, oleh konsumsi rumah tangga kita. Kalau kita lebih banyak ke luar negeri maka akan ada defisit," dia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan terdapat lima jenis barang bawaan penumpang pesawat yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
(ddn/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?