Menhub Ultimatum Bus Wisata Lakukan Ramp Check buat Libur Lebaran

Afzal Nur Iman - detikTravel
Minggu, 31 Mar 2024 22:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Bus pariwisata kena ultimatum oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia tak ingin armada yang belum dicek kelayakannya dipakai untuk beriwisata saat libur lebaran.

Ia memerintahkan petugas untuk melakukan ramp check terhadap bus wisata. Dia menegaskan akan memberlakukan putar balik terhadap bus wisata tak layak jalan terutama saat libur Lebaran.

Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan rapat koordinasi bersama di Mapolda Jateng, Semarang, Minggu (31/3/2024). Budi menyebut ramp check penting dilakukan mengingat antusias wisatawan saat musim libur Lebaran.

"Berkaitan dengan wisata, kita punya Dieng, kita punya Tawangmangu, Sarangan, kita punya Borobudur pasti semua yang mudik ingin, dan biasanya kalau ingin rada tidak selektif untuk memilih bus wisata," ujar Budi di lokasi.

Padahal, ada risiko tinggi dalam menggunakan bus wisata. Oleh karena itu, Budi meminta petugas melakukan ramp check dan merekomendasikan sopir kepada penyedia bus wisata.

"Bus wisata itu high risk ya karena banyak bus wisata yang sudah tua dan saya mengharapkan semua Kapolres melakukan ramp check dan juga merekomendasi sopir," tambahnya.

Dia mengatakan bus yang tidak melakukan ramp check akan ditindak tegas. Sanksi bagi bus yang tak melakukan ramp check ialah diputar balik.

"Law enforcement yang dilakukan pada saat hari H ternyata masih ada bus wisata yang tidak di-ramp check maka kita melakukan law enforcement dengan balik arah, pulang kampung tidak jadi ke wisata," jelasnya.

Menurutnya, tindakan tegas penting dilakukan untuk kendaraan wisata terutama di Jawa Tengah. Sebab, beberapa kecelakaan terjadi karena bus wisata.

Baca artikel selengkapnya di detikJateng



Simak Video "Video: Detik-detik Bus Asal Bali Tabrak Motor-Mobil di Kota Batu, 4 Tewas"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork