Kementerian Koperasi dan UKM: Kami Minta Warmad Bali Patuhi Aturan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kementerian Koperasi dan UKM: Kami Minta Warmad Bali Patuhi Aturan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Kamis, 25 Apr 2024 18:31 WIB
Suasana warung Madura yang berlokasi di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).  (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Warung Madura di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar, Bali (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Jakarta -

Warung Madura (Warmad) di Bali sedang mendapat tekanan karena membuka layanan 24 jam. Mereka diminta untuk mengurangi waktu buka atas tekanan minimarket.

Warmad telah diandalkan sebagian traveler yang ada di Bali. Mereka mengincar harga yang terjangkau dibanding toko-toko modern.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4).

Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam.

Apalagi, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Gumi Seromboton, julukan Klungkung, memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung Madura.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads