Kemeterian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak pernah melarang warung Madura (Warmad) di Bali beroperasi 24 jam. Mereka menyatakan bahwa aturan dalam perda malah mengatur ritel modern.
Untuk diketahui, Warmad juga menjadi tempat belanja para traveler yang ada di Bali. Keterjangkauan harga jadi faktor utamanya.
Oleh karenanya Kemenkop UKM merespons pemberitaan terkait pembatasan jam operasional Warmad di Klungkung, Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warmad untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," terang Arif.
Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!