BPS: Bandara yang Dicabut Status Internasional Cuma Layani 169 Wisman

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

BPS: Bandara yang Dicabut Status Internasional Cuma Layani 169 Wisman

Antara - detikTravel
Jumat, 03 Mei 2024 06:02 WIB
Bandara Adi Soemarmo Solo di Boyolali.
Bandara Adi Soemarmo salah satu bandara yang kehilangan status internasional. (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dengan alasan efektif efisiensi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke bandara-bandara yang kehilangan status internasional itu hanya sedikit.

Kini hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia. Sebanyak 17 bandara lain hanya beroperasi sebagai penghubung dan melayani penerbangan lokal.

"Hanya sebanyak 169 kunjungan wisman atau kira-kira persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara lainnya di tahun tersebut," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk perjalanan wisatawan nasional di 17 bandara tersebut mencapai 61.106 orang sepanjang 2023. Jumlah tersebut hanya mencapai 0,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional di tahun tersebut.

Lebih lanjut, BPS mencatat kunjungan wisman ke Tanah Air mencapai 1.041.861 pada Maret 2024. Angka ini turun 1,91 persen dibanding bulan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, dibandingkan Maret 2023, kunjungan wisman itu naik 19,86 persen. Mayoritas wisman berasal dari Malaysia, yakni 15,4 persen.

Lalu disusul oleh Australia 11,9 persen, Singapura 11,5 persen, China 9,1 persen, Timor Leste 8 persen, India 5,3 persen, Inggris 3,8 persen, AS 3,8 persen, Jepang 2,6 persen, Korea Selatan 2,4 persen, dan lainnya 28,2 persen.

Adapun secara akumulatif sejak Januari-Maret 2024, jumlah wisman yang berkunjung mencapai 3.031.756 orang.

Pencabutan status internasional dari 17 bandara itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional.

Bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya antara lain:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY

9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15. Bandara El Tari, Kupang, NTT

16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.

Pengamat penerbangan yang sekaligus Dewan Pakar INACA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia) Alvin Lie sebelumnya mengatakan dengan semakin sedikitnya bandara internasional salah satunya berimbas positif kepada pariwisata. Dia menyebut daerah yang memiliki bandara internasional memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan potensinya.

"Harapan saya bagi daerah-daerah yang menginginkan ada bandaranya melayani rute internasional secara reguler ya silakan mempromosikan daerahnya di luar negeri membangun daya tarik perdagangan perindustrian atau pertanian sehingga menarik pelaku perjalanan dari negara lain. Jangan hanya menyandang status internasional hanya karena gengsi atau prestasi politik saja. Ada kata internasionalnya," kata Alvin.




(fem/fem)

Hide Ads