Bobot Bus Pariwisata Maut di Subang Bertambah 1 Ton

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bobot Bus Pariwisata Maut di Subang Bertambah 1 Ton

Rifat Alhamidi - detikTravel
Rabu, 29 Mei 2024 13:31 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Fakta baru terkuak dari bus maut yang memuat para siswa yang sedang melakukan acara perpisahan. Bus yang kecelakaan di Subang itu mengalami kenaikan bobot akibat peremajaan tak sesuai standar.

Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan maut bus di Ciater, Subang. Keduanya, telah mengubah dimensi bus hingga mengalami kenaikan bobot yang signifikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, bobot bus yang diperbolehkan harusnya memiliki berat 10.300 kilogram. Tapi, bus itu kemudian dimodifikasi sehingga bobotnya bertambah lebih dari 1 ton, menjadi 11.310 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan AI adalah orang yang mengubah dimensi bus tersebut sehingga bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih. Yang bersangkutan hanya punya fotokopi surat keterangan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin," kata Wibowo, Rabu (29/5/2024).

"Artinya, bengkel yang bersangkutan tidak punya izin untuk mengubah rancang bangun bus tersebut," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Karena bobotnya bertambah, dimensi bus itu juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter, yang seharusnya sesuai standar armada angkutan yaitu 11.650 milimeter.

"Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter," papar Wibowo.

Tak hanya itu saja. AI selaku pemilik bengkel yang mengubah dimensi bus juga tidak pernah melakukan pemeliharaan secara berkala, terutama dalam sistem pengereman bus tersebut.

Salah satu faktanya, kompresor untuk sistem pengereman bus ternyata tak berisi angin melainkan berisi oli dan air.

Baca artikel selengkapnya di detikJabar




(msl/msl)

Hide Ads