Sudah Overstay 149 Hari-Uang Habis Pula di Bali, Turis Latvia Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sudah Overstay 149 Hari-Uang Habis Pula di Bali, Turis Latvia Dideportasi

Aryo Mahendro - detikTravel
Senin, 03 Jun 2024 20:35 WIB
VG diusir dari Bali gegara overstay selama 149 hari, Selasa (28/5/2024). (Dok Humas Kanwil KemenkumHAM Bali).
Foto: Turis Latvia dideportasi dari Bali (dok. Humas Kanwil KemenkumHAM Bali).
Badung -

Sudah overstay selama 149 hari, turis Latvia berinisial VG (41) juga mengaku kehabisan uang buat liburan. Akibatnya, ia pun dideportasi dari Bali.

VG mendarat di Bali pada tanggal 21 November 2023. Berbekal visa kunjungan (VOA/Visa On Arrival), dia berwisata seorang diri di pulau Dewata.

Selama berwisata di Bali, VG tidak sadar telah melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas mengetahui pelanggaran tersebut saat VG melapor ke kantor Imigrasi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. Bagi VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita.

Sebelum dideportasi, VG harus mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama 11 hari.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Dudy.

VG beralasan mengalami masalah keuangan setelah sebulan berwisata di Bali. Karena kendala itu, VG tidak mampu membeli tiket pesawat ke Latvia.

Dia lalu mencoba memperpanjang izin masa tinggalnya di Bali via online. Nahas, VG justru mengakses pembelian visa baru via online. VG putus asa dan mendatangi kantor Imigrasi.

"Kami memberikan penjelasan, satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu," tutur Dudy.

VG tidak langsung mengikuti saran petugas Imigrasi. Dia mencoba mengulur waktu dan menggunakannya untuk mengumpulkan uang.

Tak berapa lama, VG pergi ke bandara untuk menanyakan bagaimana dirinya dapat kembali ke Latvia. Petugas Imigrasi lalu memeriksa visa dan paspornya.

Kemudian baru diketahui, VG telah overstay selama tiga bulan lebih. Petugas lalu mengamankan dan menggiring VG ke Rudenim Denpasar Jumat (17/5/2024), sebelum akhirnya dipulangkan ke Latvia.

"VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tandas Dudy.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads