Ini Keputusan Akhir tentang Pajak 300 Baht untuk Turis Asing di Thailand

bonauli - detikTravel
Jumat, 14 Jun 2024 09:05 WIB
Ilustrasi Thailand (Getty Images/iStockphoto/pigphoto)
Bangkok -

Wacana pajak turis 300 baht atau sekitar Rp 133 ribu yang direncanakan Thailand buntu. Kebijakan itu batal dijalankan.

Dilansir dari Pattaya Mail pada Jumat (14/6/20224), Perdana Menteri (PM) Srettha Thabivin yang mengumumkan keputusan itu.

Kebijakan itu awalnya diusulkan saat pandemi oleh Komite Kebijakan Pariwisata Nasional sebagai dana medis wisatawan jika mereka terlibat wisatawan. Namun, penolakan datang dari mana-mana.

Pajak turis itu direncanakan tidak berlaku bagi warga negara Thailand, diplomat, pemegang izin kerja, dan bayi di bawah usia dua tahun.

Pemegang visa Elite dan perpanjangan masa tinggal satu tahun, berdasarkan pensiun atau pernikahan, mengeluh bahwa mereka bukanlah "turis" dalam hal apa pun.

Di sisi lain ada maskapai penerbangan yang juga menentang jika pajak dimasukkan dalam tiket karena mereka tidak dapat memberi tahu (tanpa penyelidikan terperinci) siapa yang harus membayarnya dan siapa yang tidak.

Dalam pidato pembatalannya, Bapak Srettha menjelaskan bahwa skema yang dibatalkan tersebut tidak sepadan dengan usaha yang dikeluarkan. PM Srettha menaruh kepercayaan pada meningkatnya jumlah pengunjung luar negeri yang berarti lebih banyak pendapatan bagi kas negara.

Namun, para ekspatriat, terutama mereka yang hidup dengan pensiun dan polis prapajak, kini akan menghargai kejujuran tentang kebijakan Pendapatan Thailand dalam mengenakan pajak atas pendapatan luar negeri, baik yang dikirim maupun di seluruh dunia.

Akhir kata, pajak turis 300 baht tinggal kenangan sebagai wacana yang sempat membuat turis gelisah.



Simak Video "Video: Rencana Jepang Naikkan Pajak untuk Turis Asing"

(bnl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork