Dua Bule Nekat Jadi Instruktur Diving, 'Ditendang' Deh dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dua Bule Nekat Jadi Instruktur Diving, 'Ditendang' Deh dari Bali

tim detikBali - detikTravel
Sabtu, 15 Jun 2024 14:05 WIB
Dua bule diusir dari Bali karena menjadi instruktur diving ilegal, Jumat (14/6/2024).
Dua bule dideportasi karena menjadi instruktur diving ilegal (dok. Kantor Imigrasi Singaraja)
Jakarta -

Bertambah lagi daftar bule yang berulah di Bali. Kali ini mereka menyalahi izin tinggal dengan menjadi instruktur diving.

Mereka adalah dua warga negara asing (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia. karena tindakan mereka yang menyalahi izin tinggal, mereka dideportasi dari Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna untuk memeriksa mereka. Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal di mana WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving ilegal di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka kemudian diboyong ke kantor imigrasi untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja," kata Hendra, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).

Mereka kemudian dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam kunjungan ke Bali. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke AS dan Belgia, pada Jumat (14/6/2024).

Pada hari Selasa (4/6) seorang ibu bersama 3 anaknya juga dideportasi ke Rusia. Mereka overstay hingga 60 hari.

"Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam keterangannya pekan lalu.

Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan oleh sekeluarga bule Rusia itu selama di Bali hingga mereka bisa overstay.

Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 WNA karena melakukan berbagai pelanggaran. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.

Artikel ini telah tayang di detikbali




(sym/sym)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads