Saat ini, mobilitas internasional menjadi kebutuhan pokok bagi banyak individu. Baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan, wisata, atau alasan pribadi, bepergian ke berbagai negara menjadi hal yang sering dilakukan.
Salah satu pertanyaan yang muncul tentang bepergian ke luar negeri adalah apakah boleh mempunyai lebih dari satu paspor? Adakah keuntungan dari memiliki banyak paspor? Begini jawabannya.
Apakah Boleh Mempunyai Lebih dari Satu Paspor?
Jawabannya adalah tidak, karena seorang Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diizinkan memiliki satu paspor. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menyatakan, Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Dia boleh melepas atau tetap mempertahankan statusnya sebagai WNI.
Beberapa negara seperti China, Jepang, Monako, Ethiopia, Bahama, Venezuela, Uni Emirat Arab, dan Ukraina juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Warganya hanya boleh memiliki satu status kewarganegaraan.
Kepemilikan paspor lebih dari satu berkaitan dengan kewarganegaraan ganda. Menurut Travel+Leisure, sejumlah negara mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga seseorang bisa memiliki paspor dari dua negara atau lebih.
Misalnya, seorang warga negara Amerika Serikat diperbolehkan memiliki lebih dari satu paspor. Sebab, tidak ada batasan jumlah kewarganegaraan yang boleh dimiliki warganya.
Keuntungan Mempunyai Lebih dari Satu Paspor
Ada beberapa keuntungan dari mempunyai paspor lebih dari satu, yaitu kemudahan masuk ke sebuah negara dan mendapatkan perlindungan. Begini penjelasannya.
1. Akses Masuk ke Sebuah Negara menjadi Mudah
Jika dilihat dari sisi traveling, memiliki paspor akan sangat berpengaruh terhadap akses masuk ke sebuah negara. Sebab, mempunyai paspor dari beberapa negara memberi peningkatan fleksibilitas dan mobilitas perjalanan, serta membuka akses bebas visa ke lebih banyak negara.
Menurut Direktur Pelaksana Perusahan Migrasi Investasi Global Citizen Solutions, jika memiliki banyak paspor, traveler akan menemukan banyak tempat tinggal. Hal ini akan memudahkan traveler untuk menemukan tempat yang paling sesuai dengan preferensi pribadi.
Misalnya, memegang paspor Uni Eropa (UE) akan membuka pintu untuk tinggal dan bkerja di semua negara anggota. Ini juga berlaku untuk warga negara yang tergabung dalam Organisasi Negara-negara Karibia Timur (OECS).
2. Mendapat Perlindungan di Negara Lain
Memiliki lebih dari satu paspor juga membuat individu mendapat perlindungan dari negara lain. Hal ini dilakukan jika terjadi keadaan buruk di satu negara.
"Kewarganegaraan ganda berfungsi sebagai rencana B untuk menghadapi perkembangan politik, ekonomi, atau sosial yang tidak terduga," kata Casaburi.
"Itu juga menambah lapisan perlindungan, memastikan bahwa jika terjadi keadaan buruk atau kekacauan politik di satu negara yang menjadi warga negaranya, individu tersebut tetap memiliki hak untuk mencari bantuan dan perlindungan di negara lain," terang dia.
Meski begitu, kewarganegaraan ganda bisa membatasi prospek karier. Misalnya, di Australia, warga negara ganda tidak diizinkan menjadi anggota parlemen. Peraturan serupa juga diterapkan di Kenya, Kolumbia, Filipina, Israel, dan negara lainnya.
Banyak negara yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Namun sekitar setengah dari negara-negara di dunia memperbolehkan kewarganegaraan ganda dengan Amerika Serikat.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol