Bagaimana Kondisi Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 02 Jul 2024 05:05 WIB
Foto: Ilustrasi paspor (Getty Images/BanarTABS)
Jakarta -

Sedang ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang ke Thailand karena paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.

Sebelumnya, viral selebgram Aceh Cut Melisa menunjukkan kekesalannya karena batal terbang ke Thailand dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6). Dalam rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan dengan seragam AirAsia yang sedang melayani penumpang.

Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia untuk terbang karena paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut imigrasi dia diperbolehkan terbang.

"Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, dimana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.



Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang ke imigrasi untuk menggantinya.

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar

Periksa kembali kebijakan maskapai hingga negara tujuan terkait dokumen perjalanan

Traveler perlu sekali mencari tahu tentang kebijakan perjalanan ke luar negeri, baik dari maskapai maupun negara tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Terkait kasus yang sedang viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah dari pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi kebijakan dari maskapai hingga negara tujuan terkait kondisi paspor yang lecet.

"Bila dilihat dari beberapa kasus (termasuk kasus paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai sebelum sampai di bagian imigrasi. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke maskapai tersebut, adapun pertimbangannya mungkin ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak di negara tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali ke destinasi awal," tambahnya.

Berkaca dari keterangan di atas, bila traveler ragu dengan kondisi paspor (mungkin ada lecet, terlipat atau tercoret hingga kondisi lainnya) datangi saja langsung imigrasi terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan kebijakan mereka terhadap dokumen perjalanan.



Simak Video "Video Menteri Imipas Cek Pelayanan Bikin Paspor di GBK"

(sym/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork