Pemerintah Yunani mengeluarkan denda lebih dari 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya dalam tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu dianggap melanggar aturan menggelar kursi berjemur di pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) baru-baru ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata di pantai. Di tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata menggelar kursi untuk berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak memiliki izin operasional dan tidak kontrak tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin di pantai merupakan pelanggaran di Yunani.
Berdasarkan peraturan baru yang diperkenalkan pada Maret 2024, payung dan kursi geladak harus berada minimal empat meter dari laut. Selain itu, persewaan apapun dilarang pada pantai yang memiliki area pasir kurang dari empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan pada kursi berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang di pantai.
Tindakan itu dilakukan setelah penduduk setempat di pulau tenggara Paros melancarkan protes yang dijuluki 'gerakan handuk'. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani ke pantai.
Selain itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun untuk bisa beraktivitas atau pun bersantai di pantai.
Yunani adalah salah satu negara yang muak dengan lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang mengunjungi Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah menyelidiki lebih dari 1.000 pengaduan masyarakat di tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica dalam upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah untuk menindak praktik wisata nakal dengan drone pengintai, citra satelit, dan aplikasi khusus MyCoast yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah untuk melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai oleh perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan kursi berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa di antaranya disewakan dengan harga tidak masuk akal.
"Tujuan kami adalah untuk melindungi lingkungan dan hak warga negara untuk mengakses pantai secara bebas, dan untuk melestarikan produk pariwisata kami serta kewirausahaan yang sehat," kata Menteri Perekonomian Kostis Hatzidakis dalam sebuah pernyataan.
Drone pun akan terbang di atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal selama beberapa hari ke depan untuk menandai potensi pelanggaran.
Simak Video "Video: Santorini Diguncang Ratusan Gempa, Warga Berbondong-bondong ke Athena"
(sym/fem)