Berburu harta karun di laut ternyata boleh saja, asalkan traveler mengurus perizinan dan membayar sejumlah nominal ke negara. Berikut prosedur jika kamu ingin seperti Indiana Jones.
Langkah pertama yang traveler lakukan adalah mengajukan izin untuk pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kepada menteri. Nah, dalam pengajuan ini kamu sudah menentukan titik yang ingin dieksplorasi.
"Detailnya ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Perusahaan yang memang punya basis untuk pengangkatan BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) mengajukan permohonan kepada menteri pada lokasi yang dituju," kata Miftahul Huda, direktur Jasa Kelautan Kemetrian KKP, dihubungi detikTravel, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, agar dia bisa mengajukan kepada lokasi yang dituju, maka lokasi tadi dia harus berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," Huda menambahkan.
Huda mengatakan ketika perusahaan tersebut sudah mengantongi PKKPRL, kemudian harus membayar sejumlah uang ke negara.
"Misalnya, dia butuh 10 hektar di laut maka dia harus bayar PNBP ke negara. Misalnya dia sudah memastikan lokasi pastinya dan butuh 10 hektar, perusahaan akan mengajukan izin original perusahaan namanya izin pengangkatan BMKT. Dan untuk izin 1 lokasi atau 1 titik perusahaan tersebut harus membayar Rp 1,1 miliar," ujar Huda.
"Selain itu juga ada namanya faktor ekosistem, seperti kan ada ekosistem terumbu karang yang rusak akibat pengangkatan, akan dinilai juga secara ekonomi. Nanti ditambahkan dengan biaya sebelumnya," Huda memaparkan.
Ketika 'harta karun' tersebut telah diangkat, perusahaan akan berbagi hasil dengan negara.
"Sesuai Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2023 tentang pengelolaan BMKT, adapun pembagiannya 55% untuk pelaku usaha dan 45%untuk negara. Bagi hasil ini bisa dalam bentuk uang dan barang," kata Huda.
Terdapat dua cara 'bagi hasil' yang dilakukan negara dengan pelaku usaha. Pertama, jika barang tersebut dilelang dan dapat sejumlah uang, maka hasil lelang itulah yang dibagi.
Bila 3 kali lelang, benda yang diangkat tak kunjung laku, maka benda benda yang diangkat tadi akan ditaksir harganya oleh penilai publik dan dibagi sesuai dengan nilai ekonominya.
Pencarian harta karun sedang menjadi sorotan setelah kapal besar Flor de la Mar milik Portugis kembali diperbincangkan. Kapal itu tenggelam pada 1511 di perairan Aceh. Kapal itu sedang mengangkut hasil rampasan usai menaklukkan Kerajaan Malaya. Di antara muatan yang diangkut adalah 60 ton emas.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol