Seorang turis Nigeria mengaku takut dengan penahanan Imigrasi Indonesia kala berkunjung. Ia pun overstay dan kini telah dideportasi.
Seorang warga negara Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi dari Bali. AFG mengaku takut melapor ke Kantor Imigrasi hingga melebihi batas masa izin tinggal (overstay) selama 334 hari.
"AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AFG kali pertama mendarat di Indonesia 1 Juni 2023 berbekal izin tinggal kunjungan (B211A). Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia tinggal di sana selama sebulan bersama rekan senegaranya.
Puas berada di Tangerang, AFG lalu pindah ke Denpasar, Bali. Awalnya, AFG tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Lalu, dia pindah tempat tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
"Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria," kata Dudy.
Selama di Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Hingga akhirnya, AFG melebihi batas masa izin tinggal selama 334 hari. AFG mengaku tahu dan beralasan agen perjalanannya mematok biaya mahal untuk mengurus perpanjangan batas masa izin tinggal.
"AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi," ungkapnya.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol