Thailand akan memberlakukan pajak pariwisata sebesar 300 bath atau Rp 136 ribu. Penumpang pesawat menjadi objek uji coba pertama.
Dikutip dari Bangkok Post, Senin (28/10/2024) rencana itu sedang digodok Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand. Mereka menyatakan setidaknya memerlukan waktu selama minimal enam bulan sebelum menerapkan seutuhnya.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan langkah awal adalah dengan mengajukan wacana itu kepada kabinet pada Januari 2025. Sorawong juga menyiapkan skenario pajak itu dimulai dari penumpang pesawat. Penerapan pajak pariwisata pada penumpang pesawat karena jalur udara menyumbang 70% dari total kedatangan wisatawan asing ke Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati membutuhkan waktu sampai enam bulan untuk menyelesaikan prosedur penetapan pajak pariwisata itu, kabinet mulai menyiapkan sistem penarikan pajak dari penumpang pesawat. Setelah sistem dan tahap pertama berjalan dengan baik, fase kedua menyiapkan penarikan pajak dari turis perjalanan darat.
Pemerintah juga sudah menyiapkan perusahaan bank lokal sebagai operator pembayaran, yakni Krungthai Bank. Sorawong menerangkan wisatawan akan dapat melakukan pembayaran melalui situs web atau aplikasi yang sedang dikembangkan untuk tahap selanjutnya. Pembayaran akan mirip dengan sistem K-ETA di Korea Selatan, yang mewajibkan wisatawan asing untuk mendaftar dan melakukan pembayaran daring sebelum masuk ke negara tersebut.
Setelah proyek itu disetujui oleh pemerintah, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand akan merekrut pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi untuk menyediakan kebijakan asuransi bagi wisatawan asing.
Sebelumnya, di bulan September lalu Sorawong yang baru saja menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand langsung memberikan gebrakan dengan mengumumkan rencana pajak pariwisata itu.
Ia memiliki ambisi Thailand mampu meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata sekiranya hingga 3 triliun baht atau kurang lebih Rp 1,36 kuadriliun, dalam kurung waktu satu tahun setelah penerapan pajak pariwisata sepenuhnya.
(upd/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol