Namun demikian, INACA juga melihat setitik sinar terang, terutama adanya kebijakan pemerintah pada tahun 2024 yang mempengaruhi industri penerbangan nasional, yaitu:
1. Diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan yaitu Permendag no. 3 tahun 2024 pada bulan Maret 2024 yang membebaskan industri penerbangan dari kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) impor suku cadang pesawat.
2. Diterbitkannya surat dari Deputi Gubernur BI no. 26/1/DpG-DKSP/Srt/B tentang Penundaan Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal yang berlaku dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juni 2026.
3. Dibahasnya permasalahan industri penerbangan secara komprehensif oleh pemerintah, mulai dari bisnis dan operasional penerbangan sampai dengan hal-hal pendukungnya yang dimulai pada bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Upaya menggairahkan bisnis penerbangan oleh pemerintah dengan memberikan diskon biaya kebandarudaraan (PJP4U dan PJP2U) serta pengurangan fuel surcharge yang dipadukan dengan diskon harga avtur selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik rata-rata sebesar 10%.
Menyikapi kondisi industri penerbangan yang telah terjadi selama tahun 2024, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional yang beranggotakan maskapai penerbangan berjadwal, maskapai tidak berjadwal (carter), maskapai penerbangan kargo dan maskapai penerbangan perintis mengharapkan beberapa hal berikut ini di tahun 2025 dan seterusnya.
Berikut poin harapan para maskapai:
1. Peningkatan perhatian dari pemerintah untuk melanjutkan kembali pembahasan permasalahan industri penerbangan secara komprehensif mulai dari bisnis dan operasional penerbangan sampai dengan hal-hal pendukungnya.
2. Peningkatan perhatian terhadap kondisi finansial maskapai penerbangan terutama maskapai penerbangan berjadwal dan perintis mengingat maskapai ini sebagai aktor utama di industri penerbangan yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.
3. Peningkatan perhatian terkait penerbangan perintis untuk masyarakat di pelosok-pelosok tanah air yang membutuhkannya dengan melakukan perbaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku saat ini.
4. Peningkatan kebijakan yang tegas dari pemerintah terkait posisi bisnis penerbangan (transportasi udara), apakah termasuk barang mewah atau sebaliknya termasuk barang kebutuhan pokok transportasi umum bagi masyarakat.
Karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap pajak-pajak yang dikenakan dan akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk harga tiket.
Saat ini transportasi udara dikenakan berbagai pajak dan bea masuk, tidak seperti transportasi umum di darat dan lautan yang mendapatkan relaksasi pajak dan bea masuk.
Padahal transportasi udara sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang wilayahnya berbentuk kepulauan, baik untuk melancarkan pergerakan orang maupun barang ke seluruh pelosok tanah air sehingga mempunyai multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional.
5. Peningkatan perhatian yang lebih serius dalam implementasi safety management system (SMS) dan peningkatan safety culture dalam operasional penerbangan dari semua stakeholder baik itu regulator (pemerintah), operator penerbangan (maskapai, bandara, MRO dll), dan masyarakat.
Hal tersebut mengingat kondisi keselamatan penerbangan global dan nasional yang menantang pada akhir-akhir ini dan adanya kekhawatiran backlog beberapa spareparts penting dari pesawat yang banyak dioperasikan maskapai penerbangan di tahun 2025 mendatang.
"Demikian catatan akhir tahun 2024 dari industri penerbangan nasional yang dapat kami sampaikan. Kami berharap di tahun 2025 dan seterusnya, industri penerbangan nasional dapat menjadi lebih baik dan sehat sehingga mempunyai multiplier effect yang lebih besar pada perekonomian dan perikehidupan bangsa Indonesia," terang Denon.
Simak Video "Tiba dan Menikmati Keindahan Danau Love di Jayapura, Papua"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!