Seorang warga negara Inggris, KSM ditangkap oleh petugas Imigrasi karena membuka usaha rental motor di Nusa Penida. KSM ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal karena mengiklankan dan menyewakan kendaraan motor ke orang asing," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Selasa (4/1/2025).
KSM masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Ia memiliki istri warga negara Indonesia dan telah tinggal di Bali selama enam bulan, sebelum akhirnya membuka usaha persewaan motor khusus bagi orang asing di Nusa Penida.
Dalam menjalankan bisnisnya, KSM hanya menyewakan motor kepada wisatawan asing dengan tarif Rp 150 ribu per hari. Setiap hari, ia melayani sekitar tiga hingga empat penyewa.
"Yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa motor ini di Nusa Penida," kata Ridha.
Ridha menjelaskan, KSM dinilai melanggar aturan keimigrasian karena menjalankan usaha berbadan hukum sementara visanya masih berbentuk ITK.
Sesuai ketentuan, hanya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) penyatuan keluarga yang diperbolehkan bekerja di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Jadi, pemegang Kitas investor, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dibolehkan. Yang tidak apabila (pemegang) Kitas penyatuan keluarga, bekerja di suatu badan hukum. Diatur dalam undang-undang yang lain," jelasnya.
Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, KSM akan dideportasi dari pulau Dewata dan diusulkan masuk dalam daftar pencekalan masuk ke wilayah hukum RI.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Menyantap Ikan Bakar Segar di Pantai Indah, Bali"
(wsw/wsw)