Turis yang berkunjung ke kota pantai Albufeira, Portugal terancam denda besar jika kedapatan berjalan-jalan hanya mengenakan pakaian renang. Pemerintah tengah menggodok aturan itu.
Berdasarkan usulan aturan baru, Albufeira yang terletak di wilayah Algarve di selatan Portugal dan merupakan destinasi pantai yang populer di kalangan wisatawan. Melansir The Independent, Minggu (16/2/2025) rencananya akan memberlakukan denda hingga 1.500 euro (Rp 24,5 juta) bagi mereka yang hanya mengenakan bikini atau celana renang saat berada di jalan-jalan kota.
Albufeira bukanlah kota Eropa pertama yang mengusulkan peraturan serupa, kota-kota seperti Barcelona, Malaga, Dubrovnik, Nice, dan Sorrento telah menerapkan aturan yang hampir sama. Dengan pantai-pantai indah di pesisir Portugis, Albufeira ingin memperbaiki citranya, mengingat kota itu telah dikenal sebagai salah satu pusat pesta paling populer di negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan dalam proposal tersebut menyebutkan usulan itu bertujuan untuk menjaga Albufeira sebagai tujuan wisata multikultural, ramah keluarga, dan aman yang menghargai warisan serta identitasnya.
Pihak berwenang kota khawatir juga bahwa kebiasaan berpakaian minim di tempat umum dapat merusak citra kota dan menimbulkan dampak negatif bagi penduduk lokal.
Sebuah video viral yang memperlihatkan delapan pria Inggris menari telanjang di sebuah bar di Rua da Oura, pusat hiburan utama kota, semakin memicu kekhawatiran dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap perilaku wisatawan yang dianggap tidak sesuai.
Presiden Dewan Kota Albufeira, Jose Rolo, mengutuk tindakan tersebut dan menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kehidupan malam di kota itu. Selain itu, tindakan seksual di tempat umum juga dilarang dalam peraturan ini, begitu pula kegiatan seperti berkemah, buang air kecil sembarangan, dan konsumsi alkohol.
Aturan tersebut juga akan mencakup teras yang terlihat dari tempat umum yang mungkin termasuk bar pantai terbuka. Sehingga pemilik usaha yang membiarkan perilaku tersebut bisa dikenakan denda besar.
Saat ini, proposal tersebut sedang memasuki tahap konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
(upd/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum