Kasus viral penculikan dan pemerasan turis Ukraina oleh geng Rusia memasuki babak baru. Warga negara (WN) Rusia Khasan Askhabov melaporkan turis Ukraina Igor Lermakov ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memberikan laporan atau keterangan palsu kepada polisi.
Keterangan palsu yang dimaksud oleh Khasan adalah peristiwa penculikan dan pemerasan Lermakov di Ungasan, Badung, Bali pada15 Desember 2024. Lermakov menyebut menjadi korban penculikan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh geng Rusia di Bali. Kasus itu sempat ramai dan viral di media sosial (medsos).
Buntut kasus itu, Khasan sempat ditahan oleh Polda Bali pada Januari 2025 karena diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, Khasan dilepas oleh kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Kuasa hukum Khasan, Apollos Djara Bonga, melaporkan Igor atas laporan atau keterangan palsu kepada polisi sehingga merugikan kliennya. Menurut Apollos, kliennya tidak mengenal Igor atau mengenal pelaku lainnya yang merupakan WN Rusia.
"Laporan ini berkaitan dengan laporan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian tentang kejadian, peristiwa dia (Igor) melaporkan bahwa dia dilakukan kekerasan oleh beberapa orang, termasuk salah satunya klien kami, Khasan," kata Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
"Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Bali, yang menyatakan bahwa klien kami, Khasan, tidak cukup bukti, maka berdasarkan itu kami membuat laporan ke Mabes," dia menambahkan.
Apollos menyampaikan bahwa Khasan tidak berada di Bali saat peristiwa penculikan itu terjadi. Dia mengatakan Khasan berada di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan itu.
"Kejadian yang dia laporkan adalah tanggal 15 (Desember 2024), melaporkan klien kami, Khasan, telah melakukan kekerasan dan pemerasan dengan cara kekerasan terhadap si Igor ini sebagai pelapor. Sedangkan klien kami, Khasan itu tanggal 15 belum datang ke Indonesia, dia berada di Dubai," kata dia.
"Satu bulan kemudian setelah peristiwa kejadian itu, baru klien kami datang ke Indonesia ke Bali, hubungannya jauh sekali, orang ada di Dubai sana, kejadian di Bali tanggal 15 Desember, sedangkan dia baru sampai di Indonesia tanggal 15 Januari 2025," dia menjelaskan.
Apollos kemudian melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri karena ingin adanya jaminan keamanan saat kliennya berkunjung ke Indonesia. Selain itu, dia juga ingin Igor bertanggung jawab karena telah merugikan Khasan.
"Kami hanya melaporkan supaya orang yang melaporkan, memberikan laporan palsu, atau keterangan palsu kepada pihak kepolisian, ada tanggung jawab hukumnya, punya konsekuensi hukum yang luar biasa," kata dia.
Laporan pihak Khasan itu diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM, dalam laporan itu, pihak Khasan melaporkan Igor karena diduga melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikNews. Selengkapnya klik di sini.
Simak Video "Video: Geng Rusia Pakai Pistol dan Rompi 'Polisi' Saat Rampok WN Ukraina di Bali"
(fem/fem)