Sebanyak 10 Asosiasi Pariwisata di Labuan Bajo disebut menolak pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya di pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, menyebut sudah ada 10 asosiasi yang menyampaikan kepada dirinya untuk menolak pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
"Dari 10 asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan terhadap itu karena ini adalah pembangunan, bukan konservasi," kata Rusding.
Rusding menyebut pemberian izin kepada investor untuk membangun ratusan vila di kawasan konservasi itu ditentang luas oleh asosiasi pariwisata. Pembangunan vila dan infrastruktur pariwisata lainnya di Taman Nasional Komodo bisa menggangu keberlangsungan hidup komodo.
"Kalau pembangunan infrastruktur ada yang vila ada yang resort di dalam kawasan Taman Nasional Komodo ini, di Pulau Padar sebagai inti dari kawasan Taman Nasional Komodo, Loh Liang, itu sangat menggangu kehidupan komodo yang ada di situ," imbuh ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo itu.
Rusding mengatakan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo mendorong agar pemberian izin kepada investor yang hendak membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo dikaji ulang.
Rusding juga meminta kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan anggota DPRD NTT lainnya untuk memerhatikan nasib komodo di tengah rencana investor membangun fasilitas pariwisata di kawasan konservasi.
"Jangan sampai komodo ini menjadi terancam bahkan punah kalau pembangunan di dalam Taman Nasional Komodo ini terjadi adanya," tandas Rusding.
Diberitakan sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) merupakan salah perusahaan yang mendapat izin membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo. PT KWE berencana membangun 619 unit fasilitas wisata yang terdiri dari vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar.
PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
(wsw/wsw)