Pembangunan Ratusan Villa di Pulau Padar Ditolak Keras Pelaku Wisata!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pembangunan Ratusan Villa di Pulau Padar Ditolak Keras Pelaku Wisata!

Ambrosius Ardin - detikTravel
Jumat, 08 Agu 2025 17:36 WIB
Pulau Padar
Pulau Padar (Monica Felicia Pandjaitan/d'Traveler)
Manggarai Barat -

Rencana pembangunan 619 vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK) ditolak mentah-mentah oleh para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Mereka menilai pembangunan ratusan fasilitas wisata di provinsi itu Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya privatisasi kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

"Bagi kami pelaku yang mendatangkan wisatawan ke destinasi khusus dalam kawasan TNK, sangat tidak setuju dengan wacana bahwa sebagian kawasan TNK menjadi privatisasi," tegas Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kawasan TNK ini adalah kawasan konservasi untuk kehidupan semua rakyat, baik NTT secara keseluruhan ataupun berskala dunia. Lebih khusus lagi hidupnya rakyat Manggarai Barat yang hari-hari berharap hidup dari pariwisata," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Getrudis menjelaskan Taman Nasional Komodo adalah salah satu ikon pariwisata Indonesia. Ia menilai pemerintah membuat keputusan memalukan dengan mengizinkan investor membangun fasilitas pariwisata di kawasan konservasi tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan memalukan dirinya sendiri. Satu sisi mereka yang punya instansi yang mengatakan TNK ini adalah kawasan konservasi, tetapi mereka sendiri lagi yang menggadaikan kepada pebisnis yang akan merusak itu citra konservasi," kata Getrudis.

Sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan, Getrudis berujar, kondisi alam Taman Nasional Komodo seharusnya tetap dipertahankan seperti saat ini. Dengan begitu, dia melanjutkan, tak perlu ada proyek pembangunan fasilitas wisata di sana.

"Kami dari pelaku pariwisata menolak keras itu privatisasi di Pulau Padar. Jangan membunuh rakyat kecil," tandas Getrudis.

Semoga Pembangunan Vila di Pulau Padar Dibatalkan

Ketua Asita Manggarai Raya, Evodius Gonsomer, setali tiga uang. Ia berharap rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar batal dilakukan.

Menurut Evo, pembangunan ratusan fasilitas wisata di Taman Nasional Komodo itu tak masuk akal. Ia mengingatkan TNK adalah kawasan konservasi dan habitat komodo yang harus dijaga kelestariannya.

"Sangat tidak masuk akal. Itu kan daerah konservasi, rumah buat tempat tinggal binatang komodo, bukan tempat tinggal manusia," kata Evo.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo, Budi Widjaja, meminta pembangunan di kawasan TNK memperhatikan nilai-nilai masyarakat asli yang sudah terlebih dahulu ada dan hidup di dalam kawasan.

"Karena apabila dinamika sospol tidak terjaga, akan berdampak pada ekosistem pariwisata," ujar Budi.

Budi juga mengingatkan untuk menjaga dampak lingkungan hidup. Sampai saat, Budi berujar, TNK menjadi primadona karena keindahan alamnya.

"Tentunya apabila alam tidak terjaga maka lambat laun juga akan ditinggalkan oleh wisatawan," katanya.

448 Unit Vila Bakal Dibangun di Pulau Padar

Diberitakan sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar. Fasilitas itu terdiri dari 448 unit vila dan sisanya berupa restoran, gym, spa, kapela untuk pernikahan, dan lainnya.

PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk membangun sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.

Izin itu diberikan di zona pemanfaatan. Di lahan itu, PT KWE akan bakal membangun 619 fasilitas dan sarpras wisata tersebut. PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 hektare.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads