Royalti Lagu di Hotel, Kafe, dan Resto, Apakah Segitu Ketatnya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Royalti Lagu di Hotel, Kafe, dan Resto, Apakah Segitu Ketatnya?

Nathea Citra - detikTravel
Rabu, 13 Agu 2025 19:39 WIB
Ilustrasi hotel
Foto: Getty Images/Anchiy
Jakarta -

Royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) keberatan tempat-tempat usaha seperti restoran, kafe, hingga hotel diwajibkan membayar royalti lagu.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan aturan itu berpotensi UMKM. Di saat bersamaan, pemilik lagu kehilangan ruang untuk promosi.

"Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami (Pemkot Mataram) sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution," kata Alwan, saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ini mematikan) sektor ekonomi kita, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, baik itu makan, minum, restoran (hingga hotel). Ini kan terdampak di situ," kata Alwan.

Alwan berjanji menyampaikan keluhan-keluhan pelaku industri hiburan di Mataram, akibat polemik royalti.

ADVERTISEMENT

"Paling tidak suara-suara dari bawah yang ingin kami sampaikan ke pemerintah pusat. Ini lho, ada masyarakat kami yang terdampak dengan hal semacam ini," ujar Alwan.

Di sisi lain, Alwan melanjutkan, di beberapa pusat hiburan, musik menjadi salah satu daya tarik pelaku usaha agar mendatangkan lebih banyak konsumen.

"Sekarang kan banyak tempat hiburan, tempat wisata kita (di Mataram), (mereka) pasti akan terganggu dengan hal semacam ini. Sementara masyarakat kita (merupakan) konsumen yang menikmati, inginnya musik. Ingin santai dengarkan musik. (Bahkan) warung-warung kecil ini (juga) yang menyetel musik," ujar dia.

Dalam waktu dekat, Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal royalti musik.

"Kami akan konsolidasi dulu dengan lembaga-lembaga," kata dia.

Ya, para pengusaha hotel di Kota Mataram kaget dan bingung dengan munculnya surat tagihan dari LMKN terkait royalti musik. Pasalnya, tagihan itu datang secara mendadak, setelah viralnya sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali beberapa waktu lalu.

"Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa saat dikonfirmasi, Senin (11/8).

Menurut Adiyasa, para pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung dengan kewajiban membayar royalti musik. Padahal, hotel-hotel di Mataram tidak pernah menggunakan musik seperti yang biasa dilakukan restoran atau kafe-kafe.

"Itu argumen mereka (LMKN), (jadi pihak hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar, kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa," jelasnya.

Selain ditagih secara mendadak, para pengusaha hotel di bawa naungan AHM dinilai Adiyasa mengaku tidak nyaman dengan cara penagihan pihak LMKN.

"Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang (besar). (Ditanyai) kapan bayarnya. Untuk sementara ini saya minta ke teman-teman hotel yang dikirimi tagihan untuk minta ruang diskusi kepada LMKN," kata dia.

***

Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads