Digigit Ular Berbisa, Turis Mesir Minta Ganti Rugi Rp 28,4 M ke Hotel Lombok

Ahmad Viqi, Sui Suadnyana - detikTravel
Jumat, 15 Agu 2025 15:10 WIB
Turis Mesir digigit ular berbisa saat menginap di hotel Lombok (Dok. Bayu Perdana)
Mataram -

Turis Mesir bernama Ahmed Samy Niazy El Gharably menggugat sebuah hotel di Lombok sebesar Rp 28,4 Miliar karena digigit ular berbisa ketika menginap di sana.

Hotel Novotel Lombok Resort and Villas di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NT tengah menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh tamunya.

Ahmed diketahui digigit ular berbisa di halaman hotel tersebut, saat menginap di sana pada 22 Juli 2024 silam. Akibat gigitan ular berbisa tersebut, Ahmed menderita banyak kerugian.

Tak tanggung-tanggung, Novotel Lombok digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar oleh turis Mesir yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab tersebut.

Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.

Kemudian, menurut kuasa hukumnya, Ahmed yang bekerja di bidang pemasaran di Dubai itu juga mengalami kerugian immateriil meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp 1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp 108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.

"Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiel dan immateriil Rp 28.441.721.333," tegas Atmaja Wijaya, kuasa hukum korban.

Menurut Atmaja, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan ular berbisa yang mengurangi produktivitas Ahmed dalam bekerja.

"Jadi ini berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat klien kami saat bekerja di Dubai. Selain itu, Ahmed juga mengalami kelainan di kaki pasca-terkena gigitan jari kaki panjang sebelah," tambah Atmaja.

Atmaja menambahkan kliennya menggugat Novotel Lombok karena tidak ada titik temu seusai melaporkan kejadian itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025 pada bulan Maret 2025 lalu.



Simak Video "Video: Rekomendasi Staycation di Hotel Mewah"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork