Pemerintah negara bagian Terengganu mengambil kebijakan tegas terkait penegakan UU syariah. Bagi pria muslim yang tidak salat Jumat tanpa alasan akan dipenjara dan didenda.
Dilansir dari The Star, Kamis (21/8/2025) Ketua Komite Informasi, Dakwah, dan Pemberdayaan Syariah Terengganu, Muhammad Khalil, mengatakan hukuman tersebut hanya akan dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika mengabaikan peringatan.
"Pemasangan spanduk pengingat di kompleks masjid di seluruh negara bagian ini bertujuan untuk memberikan peringatan yang jelas tentang kewajiban salat Jumat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umat Islam hendaknya memandang penegakan hukum ini sebagai upaya untuk mendidik dan menjunjung tinggi harkat dan martabat agama, terutama dalam menumbuhkan kesadaran di kalangan generasi muda," katanya kepada Sinar Harian, Selasa (19/8).
Baca juga: Jangan Bawa Vape ke Singapura! |
Khalil mengatakan penegakan hukum baru ini akan dilakukan melalui laporan publik, patroli, dan operasi gabungan oleh Departemen Urusan Agama Islam Terengganu (JHEAT) dan pemerintah daerah. Ia menambahkan ketentuan baru ini merupakan bagian dari implementasi amandemen Undang-Undang Tindak Pidana Syariah (Takzir) 2016 yang disahkan beberapa tahun lalu.
"Sebelumnya, tindakan penegakan hukum hanya dilakukan terhadap mereka yang melewatkan salat Jumat tiga kali berturut-turut. Tetapi dengan amandemen ini, tindakan dapat dilakukan jika terlewat satu kali saja," tambahnya.
Bagi yang kedapatan, pemerintah akan mendenda hingga RM3.000 (Rp 11 jutaan) dan bisa dijatuhi dua tahun penjara.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar