Sengketa Bandung Zoo turut menyeret Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Mantan penyiar radio itu ikut digugat oleh salah satu terdakwa.
Kisruh lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo seakan tak kunjung selesai. Setelah area wisata edukasi satwa itu ditutup secara permanen sejak 6 Agustus yang lalu, kini giliran pihak pengelola kebun binatang melakukan perlawanan ke Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.
Dilihat detikJabar, gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.
Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025. Saat dikonfirmasi, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi'i membenarkan soal gugatan tersebut.
"Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota," kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).
Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.
"Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul," singkatnya.
Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"
(wsw/wsw)