Tak Ada Lagi Bengawan Solo di Stasiun Balapan, Keluarga Gesang Waswas Lagu Itu Dilupakan

Tara Wahyu NV - detikTravel
Kamis, 28 Agu 2025 13:44 WIB
Stasiun Solo Balapan (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Surakarta -

Keluarga Gesang khawatir lagu Bengawan Solo dilupakan setelah tidak diputar di Stasiun Solo Balapan. Lagu ini menjadi ikon dan bagian penting dari budaya Solo.

Salah satu keponakan keponakan Gesang, Yani Effendi, buka suara soal tidak ada lagi lagu Bengawan Solo di Stasiun Balapan. Yani adalah , anak dari Thoyib, adik Gesang. Di tahun-tahun terakhir hidupnya, Gesang, yang tidak berkeluarga, tinggal bersama Thoyib dan Yani di Kemlayan, Solo, Jawa Tengah.

"Kalau saya pribadi sebetulnya nggak papa, nggak masalah (lagu Bengawan Solo diputar di Stasiun Solo Balapan)," katanya ditemui di kediamannya di Kemlayan, Kamis (28/8/2025), dikutip dari detikjateng.

Yani mengatakan bahwa Stasiun Solo Balapan merupakan tempat umum. Sehingga menjadi area yang pas untuk memutar lagu Bengawan Solo. Lagi pul, Stasiun Balapan sudah identik dengan Bengawan Solo, sebab lagu itu diputar di sana sejak lama.

"Istilahnya kan, tempat umum. Ikon Solo, nggak apa-apa sebetulnya, kan di Kota Solo kan," kata dia.

Keponakan Gesang, Yani Effendi ditemui di rumahnya di Kemlayan, Kamis (28/8/2025). (Tara Wahyu NV/detikJateng)

Yani justru bangga lagu milik Gesang yang sudah berusia puluhan tahun ini bisa didengar banyak orang dari berbagai generasi. Dia mengatakan pemutaran lagu Bengawan Solo di Stasiun Balapan menjadi salah satu cara agar lagu itu terus diingat.

"Sebenarnya kalau saya pribadi ya, nggak masalah juga malah kita itu bangga, tapi kan orang kan sendiri-sendiri pemikirannya. Bagi saya sekarang kalau enggak di situ di mana lagi bisa diputar gitu ya," ujar dia.

Dia mengungkapkan kekhawatiran lagu Bengawan Solo akan makin dilupakan jika tidak diputar lagi.

"Kan kalau nggak diputer kan nanti malah semakin dilupakan kan. Menurut saya gitu. Menurut saya sebetulnya nggak masalah, ini pribadi loh. Tapi nggak tahu kalau orang yang musisi yang berjiwa bisnis kan mesti mikirnya ke situ ke arah, Iya, rupiah ya," ujar dia.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 mengatakan tidak ada lagi musik instrumental Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan sejak Juli 2025. Padahal, biasanya lagu Bengawan Solo diputar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di stasiun tersebut.

"Memang untuk sementara lagu tersebut tidak diputarkan dulu," Manajer Humas Daop 6, Feni Novida Saragih.

"Sudah sejak Juli lalu (tidak diputar). Ada evaluasi dari internal, sambil paralel sedang kita evaluasi secara internal dulu," dia menambahkan.

Ya, para pemilik usaha wajib membayar royalti untuk penggunaan musik di tempat umum yang bersifat komersial, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan PP 56/2021, seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan dikenakan kepada pengguna musik (pelaku usaha) sebagai bentuk izin penggunaan karya cipta.

Adapun, pelaku usaha yang menyediakan layanan publik bersifat komersial dan memutar musik di tempat usahanya, meliputi: restoran, kafe, bar, pub, dan bistro; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; pusat perbelanjaan dan bazar; bioskop dan pusat rekreasi; arena olahraga, stadion, dan tempat fitness; usaha karaoke; bank dan kantor; transportasi umum komersial seperti pesawat, bus, dan kereta api, dan lembaga penyiaran seperti radio dan televisi.



Simak Video "Video: Debit Air Sungai Bengawan Solo Naik, Warga di Bojonegoro Kebanjiran"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork