Ketahuan membawa narkoba termahal kedua di Indonesia, seorang bule Ukraina ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai Bali.
Warga Negara (WN) Ukraina bernama Kateryna Vakarova itu ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali karena terciduk membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir.
Perempuan berusia 21 tahun itu membawa narkoba seberat 1.991, 25 gram di dalam ranselnya. Dia ditangkap begitu tiba di bandara.
"Warga asing berinisial KV kami tangkap hari Kamis tanggal 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional," kata Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Tri Kuncoro, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2025).
Tri mengatakan tidak ada hal mencurigakan dengan tingkah laku Vakarova seusai mendarat di Bandara Ngurah Rai. Menurutnya, petugas menemukan narkotika golongan pertama itu saat memeriksa barang-barang bawaannya.
Petugas Bea Cukai kemudian menginterogasi Vakarova dan menanyakan asal blue safir yang dibawanya. Namun, perempuan asing itu enggan mengaku. Vakarova pun ditangkap petugas atas temuan narkotika itu.
"Kami menduga dia (Vakarova) kurir. Tapi, sampai sekarang dia nggak mau ngaku karena merasa bukan barangnya dia," kata Tri.
Tri menduga narkotika itu akan diedarkan ke warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali. Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena belum banyak keterangan yang dapat dikorek atas keterlibatan Vakarova dalam peredaran narkotika itu.
"Di sini, komunitas orang-orang Eropa Timur banyak. Orang Rusia, orang Ukraina," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Vakarova dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati.
Simak Video "Video: Viral Bule di Bali Buang Sampah Sembarangan, Dihukum Menyapu"
(wsw/wsw)