Modus ilegal Warga Negara Asing (WNA) yang mengubah hotel jadi kantor tempat mereka melakukan aktivitas pekerjaan berhasil diungkap oleh pihak Imigrasi.
Bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik ilegal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadikan hotel sebagai kantor.
"Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2025).
Menurut Iffan, laporan awal tentang aktivitas ilegal ini pertama kali datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka lah yang pertama menemukan indikasi pelanggaran oleh para WNA tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Disparekraf DKI Jakarta langsung melakukan pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Hasilnya ditemukan sejumlah WNA bekerja di kamar hotel tersebut.
Iffan mengatakan berkat kerja sama antara Imigrasi dan Dinas Parekraf DKI Jakarta, akhirnya terbongkar juga praktik ilegal tersebut.
"Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi," ujarnya.
Iffan menegaskan, ke depan setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.
Iffan belum merinci terkait kasus tersebut dan siapa WNA yang mengubah hotel menjadi kantor serta digunakan untuk apa. Hingga berita ini ditulis Antara, petugas terkait masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Simak Video "Video: Imigrasi Lampung Tangkap 2 WNA Pakistan yang Galang Donasi Ilegal"
(wsw/wsw)