×
Ad

Sejarah Pulau Nusakambangan, Tempat Penjahat Kelas Kakap Ditahan

Wahyu Setyo Widodo, Ulvia Nur Azizah - detikTravel
Minggu, 19 Okt 2025 05:30 WIB
Ilustrasi Nusakambangan (Arbi Anugrah/detikcom)
Cilacap -

Nama Pulau Nusakambangan terdengar kembali setelah pesinetron Ammar Zoni dijebloskan ke sana gegara narkoba. Bagaimana sejarah penjara 'angker' ini?

Nama Nusakambangan memang sudah tersohor 'angker' bagi penjahat kelas kakap. Lokasinya yang terpencil dan terisolir di lepas pantai selatan Cilacap, Jawa Tengah membuatnya jadi lokasi yang sempurna bagi tempat untuk memenjarakan tahanan kelas berat.

Mulai dari bandar narkoba, teroris, hingga terpidana mati akan dipenjara di pulau Nusakambangan. Yang terbaru adalah Ammar Zoni, pesinetron yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkan Ammar Zoni dan 5 orang lainnya ke Lapas Nusakambangan.

Sejarah Pulau Nusakambangan

Di balik citra angkernya, Nusakambangan menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. Pulau yang kini dikenal sebagai 'Alcatraz-nya Indonesia' ini dulunya bukan penjara sama sekali.

Dahulu, Nusakambangan sempat ditetapkan sebagai monumen alam oleh pemerintah Hindia Belanda, sebelum akhirnya berubah fungsi menjadi penjara.

Berdasarkan artikel ilmiah Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap oleh Muchamad Sulton dkk, serta Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap 1998-2015 oleh Ratri Radhitya Ningrum dkk, berikut sejarah pulau Nusakambangan:

Sebelum dikenal sebagai pulau penjara, Nusakambangan awalnya ditetapkan sebagai 'monumen alam' oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan itu tercantum dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1923 No. 382, yang menyebutkan batas wilayahnya mulai dari Teluk Penyu di utara hingga Samudra Hindia di timur.

Kawasan ini semula dijaga karena dianggap memiliki nilai alam yang penting dan menjadi wilayah tertutup bagi kepentingan umum. Namun, status tersebut ternyata tidak bertahan lama.

Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengubah peruntukannya setelah melakukan kajian ulang terhadap potensi pulau ini. Pada 24 Juli 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan keputusan baru yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda tahun 1928 No. 381.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa seluruh wilayah Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat penghukuman bagi orang-orang yang dijatuhi pidana. Sejak itu, berakhirlah statusnya sebagai monumen alam dan awal dari fungsi barunya sebagai pulau bui atau penal colony.

Menurut Unggul Wibowo dalam bukunya Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata, keberadaan narapidana di Nusakambangan bermula pada tahun 1861, ketika Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan tenaga napi untuk membangun benteng pertahanan di wilayah pulau.



Simak Video "Video Mimpi Napi Nusakambangan Jadi Pengusaha Ayam Petelur Usai Bebas dari Lapas"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork