×
Ad

Biaya Traveling ke 6 Negara Ini Akan Semakin Mahal

Syanti Mustika - detikTravel
Senin, 10 Nov 2025 17:46 WIB
Ilustrai wisata Jepang (BBC World)
Jakarta -

Overtourism menjadi momok menyebalkan yang dihadapi destinasi favorit seperti Thailand, Jepang, hingga Italia. Negara-negara itu pun melakukan berbagai cara mengatasi ramainya turis, salah satunya dengan memberikan pajak turis.

Dilansir dari CN Traveler, Senin (10/11/2025) berikut enam negara yang menaikkan pajak turis mulai 2026.

1. Thailand

Mulai Februari 2026, Thailand mengenakan biaya masuk pariwisata sebesar 300 baht (Rp 155 ribuan) kepada wisatawan mancanegara. Oleh warga lokal turis asing disebut Kha Yeap Pan Din, atau secara harfiah berarti 'menginjak tanah Thailand'.

Pungutan itu berlaku untuk kedatangan wisatawan melalui udara, darat, dan laut. Pungutan itu rencananya untuk mendanai asuransi perjalanan traveler, peningkatan infrastruktur, dan sistem keselamatan pariwisata.

2. Jepang

Jepang menjadi salah satu negara yang dibanjiri turis setelah pandemi hingga saat ini. Warga sampai mengeluhkan jumlah turis yang datang, juga tingkah tidak pantas turis-turis nakal.

Merespons kondisi itu, Jepang membuat peraturan berlapis untuk menghadapi overtourism di dua lokasi utama. Di Kyoto, pemerintah menaikkan pajak hotel, hingga menjadi pajak hotel tertinggi sepanjang sejarah Jepang.

Aturan itu berlaku mulai Maret 2026. Tarif pajak hotel berlaku per mala, yakni mulai dari 200 yen atau sekitar Rp 21.00 untuk penginapan bujet hingga 10.000 yen atau sekitar Rp 1 jutaan di hotel-hotel mewah.

Pungutan itu untuk mendanai peningkatan transportasi, kampanye e-tiket, dan bus ekspres baru yang menghubungkan Stasiun Kyoto ke distrik kuil Higashiyama.

Sementara itu, pendakian Gunung Fuji kini mewajibkan reservasi terlebih dahulu dan para pendaki dikenai biaya masuk sebesar 4.000 yen atau sekitar Rp 435 ribu. Aturan itu diperkenalkan musim panas lalu.

Langkah itu dilakukan demi mengendalikan keramaian dan memastikan keselamatan.

3. Norwegia

Norwegia memberlakukan pajak turis sebesar 3% mulai 2026 untuk turis yang menginap dan penumpang kapal pesiar. Norwegia memasang tarif pajak turis dengan persentase dari harga sewa penginapan dan tiket kapal pesiar. Artinya, pajak itu berlaku progresif, semakin mahal akomodasi, semakin besar kontribusi turis asing tersebut.

Pajak turis diterapkan untuk mengurangi tekanan infrastruktur dan mendukung konservasi lingkungan, terutama di kawasan fjord (seperti Bergen, Geiranger, Flåm) dan Arktik (Svalbard, Tromsø, Lofoten) yang rentan. Kebijakan itu merupakan strategi pariwisata berkelanjutan.

Dana pungutan ini akan dialokasikan untuk pemeliharaan toilet, jalur pejalan kaki, rambu-rambu, dan area parkir, yang semuanya kelebihan kapasitas di musim ramai. Pelabuhan kapal pesiar populer seperti Bergen, Geiranger, dan Tromsø diperkirakan akan mengadopsi pajak ini terlebih dahulu.

4. Yunani

Penumpang kapal pesiar yang berkunjung ke Yunani kini wajib membayar biaya saat turun dari kapal, yakni sebesar 12 euro (Rp 231.609) untuk wilayah Santorini dan Mykonos, kemudian 3 euro (sekitar Rp 58.000) untuk pelabuhan pulau lainnya. Tarif itu berlaku pada pelayaran bulan April-Mei dan Oktober.

Besaran tarif berbeda pada puncak musim panas. Biaya lebih tinggi, yakni menjadi 20 euro (Rp 386.000) dan 5 euro (Rp 97.000).

Pemerintah Yunani berharap pungutan itu bisa mengurangi kepadatan di pulau-pulau yang secara keseluruhan menampung lebih dari 8 juta wisatawan kapal pesiar pada 2024. Jumlah kunjungan itu meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pendapatan dari pajak kapal pesiar itu digunakan untuk pemeliharaan pelabuhan, pengelolaan limbah, dan langkah-langkah pengendalian keramaian di berbagai landmark utama.

Kebijakan itu menyelaraskan Yunani dengan kebijakan di negara-negara Mediterania (Spanyol, Prancis, dan Kroasia telah menerapkan biaya tambahan maritim serupa). Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengelola keramaian wisatawan harian tanpa menghalangi pengunjung yang menginap lebih lama.

Bagi wisatawan, biaya itu biasanya ditambahkan ke tarif pelayaran atau biaya pelabuhan, sehingga tidak perlu membayar secara terpisah saat kedatangan.

5. Italia

Mulai tahun ini, Venesia kembali menerapkan biaya masuk untuk wisatawan harian. Tujuannya untuk mengendalikan kunjungan mendadak yang membuat kota terlalu padat.

Biaya masuk untuk turis harian sebesar 5 euro (sekitar Rp 97.000). Namun, bagi wisatawan yang datang dadakan, kurang dari tiga hari sebelum kedatangan, biaya masuk lebih mahal, menjadi menjadi 10 euro atau sekitar Rp 193 ribu.

Aturan itu dibuat untuk mendorong wisatawan merencanakan kunjungan lebih awal, sehingga pemerintah kota Venesia bisa mengontrol jumlah pengunjung dan mengurangi kepadatan.

Biaya masuk Venesia hanya berlaku pada jam sibuk (08.30-16.00) dan hanya pada 54 hari yang diperkirakan sangat padat pada 2025. Sepanjang tahun ini, jumlah kunjungan meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Pengunjung yang menginap dan penduduk wilayah Venesia tetap dikecualikan, tetapi mereka harus mendaftarkan kehadiran secara daring untuk menerima kode QR yang diperiksa di titik masuk seperti Stasiun Santa Lucia.

6. Spanyol

Spanyol akan memperluas penerapan pajak pariwisata beserta aturan pengunjung sepanjang tahun 2025, dan tarifnya naik pada 2026.

Di Catalonia sudah ada pajak untuk setiap tamu yang menginap. Namun, jika turis menginap di Barcelona, mereka membayar biaya tambahan lagi sesuai peraturan pemerintah kota. Jadi, turis yang menginap di Barcelona membayar dua jenis pajak sekaligus, yakni pajak Catalonia dan pajak tambahan Barcelona.

Pajak turis di Barcelona naik menjadi 4 euro (sekitar Rp 77.000) per malam pada Mei 2025, lalu meningkat menjadi 5 euro (sekitar Rp 97.000) per malam pada 2026. Pada 2029, tarifnya diperkirakan mencapai 8 euro (sekitar Rp 154.000).

Pemasukan dari pajak turis itu digunakan untuk perbaikan infrastruktur kota, pelestarian bangunan bersejarah, hingga pendanaan program lingkungan.

Di luar Catalonia, seperti Galicia, Basque, dan sebagian Kepulauan Balearic juga mulai menerapkan atau memperluas pungutan pariwisata mereka sendiri. Termasuk, biaya masuk untuk turis kapal pesiar yang turun di pelabuhan.

Kebijakan itu merupakan bagian dari strategi nasional pariwisata berkelanjutan, yakni mengurangi kepadatan di pusat kota, membatasi sewa jangka pendek yang tidak terkendali, dan memastikan wisata memberi manfaat nyata bagi warga lokal.



Simak Video "Video: Rencana Jepang Naikkan Pajak untuk Turis Asing"

(sym/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork