Menjalani ibadah umrah saat rakyatnya dilanda bencana banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi 3 bulan pemberhentian sementara. Ini faktanya:
Bencana banjir yang menerjang beberapa wilayah di pulau Sumatera, salah satunya di Aceh Selatan, membuat rakyat menderita.
Namun di tengah bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS malah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah Umrah bersama dengan keluarganya.
Kepergian Bupati Mirwan ke Tanah Suci untuk umrah terungkap setelah foto-fotonya tersebar di dunia maya. Warganet pun bereaksi. Foto-foto itu langsung viral. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Ditegur Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah dan tidak hadir dalam rapat terbatas penangan bencana di Aceh.
Dalam ratas yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh pada Minggu (7/12), Prabowo menyapa para bupati wilayah terdampak yang hadir. Ia menyemangati pada kepala daerah tersebut untuk terus berjuang.
"Hadir semua bupati, terima kasih ya para bupati kalian yang terus berjuang untuk rakyat memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan," kata Prabowo saat menyapa para bupati yang hadir secara virtual.
Kemudian Prabowo menyinggung Bupati Aceh Selatan yang disebutnya 'lari' saat bencana melanda wilayah Aceh Selatan. Prabowo lalu meminta Tito memproses Mirwan.
"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujar Prabowo.
Dia menyamakan tindakan Mirwan dengan desersi dalam satuan dunia militer.
"Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," imbuhnya.
2. Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi ini buntut Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya.
"Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menyebut pemberhentian itu berkaitan karena Mirwan melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin menteri. Sementara, di Aceh terjadi situasi bencana.
"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelas dia.
3. Digantikan Wabup Jadi PLT Bupati
Setelah memberhentikan sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan, Mendagri Tito kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati.
"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," ujarnya.
Simak Video "Video Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan Bakal Magang di Kemendagri"
(wsw/wsw)