Bintang Porno Bonnie Blue Berulah Lagi, Lecehkan Bendera Merah Putih

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bintang Porno Bonnie Blue Berulah Lagi, Lecehkan Bendera Merah Putih

Tim detikNews - detikTravel
Selasa, 23 Des 2025 11:24 WIB
Bintang Porno Bonnie Blue Berulah Lagi, Lecehkan Bendera Merah Putih
Bonnie Blue saat persidangan di Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jakarta -

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Indonesia. Buntut aksinya tersebut, KBRI London mengadukan Bonnie Blue ke otoritas Inggris.

Dilihat detikcom, video viral di media sosial itu memperlihatkan aksi Bonnie Blue memakai bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu dinarasikan aksi Bonnie Blue itu dilakukan usai dirinya dideportasi dari Indonesia. Atas aksi viral tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI juga melaporkan aksi tersebut ke kepolisian setempat agar diproses lebih lanjut.

"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Penyebab Bonnie Blue Dideportasi


Sebelumnya Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya dideportasi dari Bali. Tindakan itu merupakan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.

Selain itu, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.




(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads