Tak Ada Ampun, Thailand Hapus Teguran bagi Pengemudi Mabuk

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tak Ada Ampun, Thailand Hapus Teguran bagi Pengemudi Mabuk

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Rabu, 25 Feb 2026 06:15 WIB
Ilustrasi polisi Thailand
Polisi Thailand. (Getty Images/vale_t)
Bangkok -

Kepolisian Thailand menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap pengemudi mabuk, baik bagi warga setempat maupun wisatawan. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan teguran lisan lagi.

Siapa pun yang melanggar akan langsung diproses hukum, bahkan penolakan tes napas akan dianggap sebagai tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk sesuai undang-undang Thailand.

Mengutip Pattaya Mail, Rabu (25/2/2026) Wakil Komisaris Jenderal Kepolisian Thailand, Samran Nualma, mengatakan seluruh petugas lalu lintas telah diperintahkan memperketat pengawasan sesuai kebijakan fiskal 2026 yang ditetapkan Kepala Kepolisian Nasional, Kitrat Phanphet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fokusnya adalah meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka kecelakaan, terutama di wilayah padat dan berisiko tinggi.

ADVERTISEMENT

Penegakan hukum diperluas ke berbagai destinasi wisata seperti Pattaya, Phuket, dan Chiang Mai. Pos pemeriksaan dan patroli juga akan diperbanyak di area hiburan malam, kawasan pantai, serta jalur utama menuju pusat wisata, khususnya saat akhir pekan dan musim liburan.

Samran menegaskan bahwa kecelakaan akibat mabuk masih menjadi penyebab utama korban jiwa dan luka serius di jalan raya. Karena itu, petugas diminta bertindak tegas dan transparan setiap menemukan pelanggaran.

Dia mencontohkan kasus pada 20 Februari 2026. Seorang pengemudi yang diduga mabuk menolak tes alkohol, mencoba melarikan diri, dan menyerang polisi. Setelah diamankan, kadar alkoholnya tercatat 126 miligram persen, jauh di atas ambang batas hukum. Pengemudi tersebut kini menghadapi sejumlah dakwaan.

Berdasarkan hukum Thailand, penolakan tes napas diperlakukan sama dengan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Sanksinya meliputi denda, hukuman penjara, serta pencabutan atau penangguhan SIM.

Hukuman lebih berat berlaku jika pelanggaran menyebabkan cedera atau kematian, termasuk bagi pelanggar berulang dalam dua tahun.

Komandan Pendidikan Kepolisian sekaligus kepala gugus tugas peningkatan citra Polisi Lalu Lintas, Nithithorn Jintakanon, mengimbau warga Thailand dan wisatawan asing untuk mematuhi prinsip jangan minum dan mengemudi, terutama di kota wisata dengan aktivitas malam yang tinggi.



(upd/fem)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads