Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah kembali menyiapkan program diskon tarif transportasi yang berlaku untuk perjalanan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut diperkirakan dapat dinikmati sekitar 16,6 juta penumpang. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 883,4 miliar untuk mendukung berbagai program potongan harga tersebut.
"Jadi ini program yang sebetulnya program yang ini sudah disetujui di bulan pertengahan tahun ini, efeknya kepada 16,6 juta dan biayanya sekitar Rp 883,4 miliar," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penerbangan ekonomi domestik, pemerintah memberikan sejumlah insentif yang diharapkan menekan harga tiket. Salah satunya melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%.
Selain itu, biaya pelayanan penumpang pesawat atau airport tax mendapat potongan 50%, termasuk biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat.
Program tersebut berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Tiket dengan fasilitas diskon sudah dapat dipesan sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah memperkirakan sekitar 3,75 juta penumpang akan menikmati insentif penerbangan tersebut. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 722 miliar.
Tak hanya pesawat, tiket kereta api juga mendapat potongan. Pemerintah memberikan diskon 30% untuk tiket kereta yang pemesanannya mulai 7 November 2026. Program itu ditargetkan menjangkau sekitar 1 juta penumpang dengan anggaran Rp 95,4 miliar.
Potongan harga juga berlaku untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Penumpang mendapat diskon 30% dari tarif dasar, dengan pemesanan tiket berharga khusus mulai 19 Oktober 2026.
Pemerintah mengalokasikan Rp 38,3 miliar untuk program tersebut dan menargetkan sekitar 414.600 penumpang dapat menikmatinya.
Sementara untuk angkutan penyeberangan atau kapal feri, pemerintah membebaskan 100% tarif jasa kepelabuhanan. Kebijakan ini diharapkan ikut menekan harga tiket yang harus dibayar penumpang.
Program diskon feri mulai berlaku untuk pemesanan tiket pada 7 November 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 27,7 miliar dengan target penerima manfaat sekitar 1,42 juta penumpang.
